Perlindungan Hukum Pegawai PT Askes Yang Dialihkan Hubungan Hukumnya Menjadi Pegawai BPJS Kesehatan

Main Author: Hanum, Larasati Amalia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3268/1/Larasati%20Amalia%20Hanum.pdf
http://repository.ub.ac.id/3268/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, peneliti membahas isu hukum kekosongan norma terhadap perlindungan hukum pegawai PT ASKES yang dialihkan hubungan hukumnya menjadi pegawai BPJS Kesehatan. Tidak diaturnya pengalihan hubungan hukum didalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan belum adanya peraturan perundang-undangan tentang badan hukum publik yang mengatur hak-hak pegawai, mengingat status pegawai PT ASKES menjadi pegawai BPJS Kesehatan yang merupakan badan hukum publik. Berdasarkan hal tersebut, peneliti mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana hubungan hukum pegawai PT ASKES yang dialihkan hubungan hukumnya menjadi pegawai BPJS Kesehatan? (2) Bagaimana perlindungan hukum pegawai PT ASKES yang dialihkan hubungan hukumnya menjadi pegawai BPJS Kesehatan? Peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis menggunakan teknik interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis untuk mengetahui makna ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dengan cara menafsirkan atau menjelaskan menggunakan bahasa umum sehari-hari dan menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Hasil penelitian ini memperoleh jawaban bahwa hubungan hukum yang lahir setelah pegawai PT ASKES dialihkan hubungan hukumnya menjadi pegawai BPJS Kesehatan merupakan hubungan kerja yang berdasarkan perjanjian kerja karena kedudukan para pihak yaitu pekerja dan pengusaha. Mengingat hubungan hukumnya adalah hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Maka perlindungan hukumnya selain melalui perjanjian kerja dan peraturan direksi juga melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksana dibidang ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Namun, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara tidak dapat dijadikan sebagai sarana perlindungan hukum pegawai BPJS Kesehatan karena tidak termasuk sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara.