Pertanggungjawaban Pidana Multinational Corporation (Mnc) Atas Keterlibatannya Dalam Tindak Pidana Korupsi
Main Author: | Hasani, Jazau Elvi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/3252/1/Jazau%20Elvi%20Hasani.pdf http://repository.ub.ac.id/3252/ |
Daftar Isi:
- Kegiatan pembangunan, terkadang disertai pelanggaran hukum yang berlaku. Keterlibatan korporasi dalam pembangunan terkadang diiringi oleh kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang seperti penyuapan, korupsi, gratifikasi. Adapun contoh kasus keterlibatan korporasi atau Multinational Corporation (MNC) sebagai anak perusahaan dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia yakni kasus penyuapan oleh Marubeni.corp, MAXpower Group Pte Ltd dan Rolls Royce. Di Indonesia Perusahaan-perusahaan tersebut tidak dikenakan hukuman pidana apapun. Perusahaan tersebut malah dihukum oleh Otoritas asing seperti US Departement of Justice sebagai otoritas Amerika Serikat dan otoritas inggris dan dikenakan regulasi asing seperti FCPA (Foreign Corrupt Practises Act) dan UK Briberly Act 2010. Pada dasarnya, Regulasi indonesia telah diatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana penyuapan (bribery) yang termasuk korupsi. Namun, terdapat kelemahan, karena masih belum memberikan signifikasi subjek hukum korporasi Multinational Corporation (MNC) dalam UU Tipikor. Menurut UU Tipikor, subjek hukum Tindak Pidana Korupsi adalah “setiap orang” yaitu “Setiap orang” dan “Korporasi” yang melakukan tindak pidana korupsi di wilayah indonesia. Selama ini keterlibatan Multinational Corporation (MNC) dalam tindak pidana korupsi di wilayah Indonesia dengan pelaku warga negara asing malah ditangani oleh otoritas hukum asing dengan regulasi asing. Apabila terdapat regulasi asing yang diterapkan bagi Multinational Corporation (MNC) yang berkedudukan di wilayah Indonesia. Maka, perlu untuk mengetahui terlebih dahulu dan menghormati yurisdiksi hukum pemerintah Indonesia. Jenis penelitian yang penulis gunakan di dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif. Beberapa pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang – undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil yang diperoleh dari penelitian ini ialah Jenis-jenis Multinational Corporation (MNC) yang dapat dikenakan UU Tipikor adalah sebagai berikut: (1) Multinational Corporation (MNC) yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.(2) Multinational Corporation (MNC) yang tidak didirikan di Indonesia tetapi berkedudukan di wilayah Indonesia. Serta (3)Multinational Corporation (MNC) yang tidak didirikan dan juga tidak berkedudukan di Indonesia tetapi melakukan kegiatan perekonomian di Indonesia.