Kepastian Hukum Pasal 27 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Alasan Pembatalan Perkawinan Di Bawah Ancaman Yang Melanggar Hukum

Main Author: Mbula, Fransiska Louisa
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3244/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas kekaburan hukum pada Pasal 27 ayat (1) tahun 1974 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai pembatalan perkawinan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dirumuskan terkait bentuk dan sifat ancaman dalam pembatalan perkawinan serta kepastian hukumnya pembatalan perkawinan di bawah ancaman yang melanggar hukum dalam Pasal 27 ayat (1) Tahun 1974. Berdasarkan hasil penelitian bahwa sifat ancamannya adalah menimbulkan rasa takut, tidak berdaya, dan tidak mampu bertindak, kemudian untuk bentuk ancamannya yaitu perbuatan kekerasan tanpa senjata yang pada dasarnya menyerang secara psikis. Dan untuk kepastian hukum berdasarkan hasil penelitian menggunakan teori kepastian hukum Lon L. Fuller bahwa pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Pasal 27 ayat (1) tidak memenuhi salah satu prinsip kepastian hukum yaitu adanya kegagalan dalam menciptakan aturan hukum yang bisa dimengerti sehingga menimbulkan multitafsir, dikarenakan pasal tersebut tidak menjelaskan sifat dan bentuk ancaman sebagai salah satu alasan diajukannya pembatalan perkawinan sehingga terjadinya multitafsir.