Penjatuhan Pidana Penjara Jangka Pendek Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri (Studi di Pengadilan Negeri Malang)
Main Author: | Arifta, Muhamad Zaka Dwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/3242/ |
Daftar Isi:
- Penyalahgunaan narkotika merupakan hal yang berbahaya dan dapat merusak bangsa dan negara. Terdapat banyak kasus kasus tentang Narkotika yang terus meningkat dari tahun 2010-2016 di Pengadilan Negeri Malang, terutama dalam hal penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Sehingga dalam menangani permasalahan sosial ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang sering menjatuhkan putusan penjara daripada rehabilitasi, bahkan tenggang waktu pelaksanaan pidan penjara tersebut berjangka pendek, dengan kata lain hanya beberapa bulan saja dan tidak lebih dari satu tahun, meskipun tidak ada ketentuan minimum khusus. Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendeskripsikan secara jelas mengenai kriteria korban penyalahgunaan narkotika. Hakim selaku pihak utama dalam persidangan harus dapat menentukan kriteria pecandu, penyalahgunan dan korban penyalahgunaan narkotika sehingga pada akhirnya dapat menjatuhkan putusan penjara atau rehabilitasi terhadap mereka. Hakim juga dapat menjatuhkan putusan rehabilitasi diluar ketentuan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.