Urgensi Pengaturan Perbuatan Stalking Dalam Hukum Pidana Di Indonesia

Main Author: Putri, Yuniarinda Risandi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3241/1/YUNIARINDA%20RISANDI%20PUTRI.pdf
http://repository.ub.ac.id/3241/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan berdasarkan dari beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, mengenai seseorang yang melakukan perbuatan stalking yaitu perbuatan mengikuti seseorang secara terus-menerus sehingga membuat orang yang diikuti merasa ketakutan akan tetapi perbuatan stalking tersebut tidak dapat dijerat hukum karena terdapat kekosongan hukum terkait perbuatan stalking dalam KUHP. Sehingga dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mensistemalisasi, menganalis urgensi atau pentingnya melakukan kriminalisasi perbuatan stalking dan merumuskan peraturan terkait perbuatan stalking dalam perspektif pembaruan hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach),dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer yang digunakan adalah Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 335, 368, 369 KUHP, Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Florida Statue Title XLVI Chapter 784 Section 784.048, South Dakota statue Title 22 Chapter 19A, dan Texas Penal Code Chapter 42 Section 42.072, Section 2A dan Criminal Justice and Licensing (Scotland) Act 2010, Part 2 Criminal Law, Section 39 Offence of Stalking, bahan hukum sekunder yang digunakan adalah buku, jurnal, artikel dan internet sedangkan untuk bahan hukum tersier menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kemudian dianalisis dengan menggunakan interpretasi teleologis dan komparatif. Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat ditemukan pengertian serta unsur-unsur perbuatan stalking, juga ditemukan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan stalking, serta terdapat analisis mengenai urgensi atau pentingnya melakukan kriminalisasi perbuatan stalking. Terdapat empat urgensi yang ditemukan dalam penelitian ini, yaitu untuk melindungi hak atas rasa aman warga negara, untuk mencegah dan menangani tindakan kriminal, untuk mencegah dan menangani terjadinya kekosongan hukum terkait perbuatan stalking dan untuk mencegah dan menangani perbuatan stalking ditinjau dari tujuan pemidanaan. Penelitian ini juga menghasilkan hasil analisis perbandingan peraturan terkait perbuatan stalking yang ada di luar negeri, perbandingan ini dilakukan dengan negara Florida, South Dakota, Texas dan United Kingdom. Selain itu, penelitian ini menghasilkan suatu konsep peraturan mengenai perbuatan stalking yang dilakukan secara langsung maupun yang dilakukan secara tidak langsung (cyberstalking) dalam pembaruan hukum pidana. Konsep peraturan tersebut didapat dari hasil perbandingan dengan peraturan negara lain, ketentuan pidana didapat dari Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dari hasil usulan yang diberikan oleh peneliti.