Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Putusan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya)

Main Author: Darmawan, Eka Aditya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3207/1/Eka%20Aditya%20Darmawan%20.pdf
http://repository.ub.ac.id/3207/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis meneliti tentang penerapan sistem pembuktian terbalik dalam putusan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan alasan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya tidak menerapkan Pasal 78 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian yang dilakukan oleh penulis bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penerapan sistem pembuktian terbalik dalam putusan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan Untuk mengetahui dan menganalisa alasan hakim pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya tidak menerapkan Pasal 78 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Melakukan penelitian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Data berdasarkan data primer hasil wawancara dan data sekunder berdasarkan studi kepustakaan. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sampel pada penelitian ini adalah hakim yang menangani pemeriksaan perkara pencucian uang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Responden dalam penelitian ini adalah 3 Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya. Teknik sampel yang digunakan adalah teknik sampel bertujuan atau pertimbangan (purposive sampling). Teknik analisa secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian menggunakan metode tersebut, penulis menadapatkan hasil penelitian yaitu penerapan sistem pembuktian terbalik pada Pengadilan Tipikor Surabaya tidak diterapkan. Terbukti dari jumlah perkara pencucian uang yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 13 Perkara dari Tahun 2013 hingga 2016, 5 (lima) diantaranya tidak menerapkan pembuktian terbalik dalam pemeriksaan disidang pengadilan. Pendapat para hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan bahwa tidak dapat diterapkannya sistem pembuktian terbalik pada perkara pencucian uang karena ketiadaan hukum acara pembuktian terbalik yang mengatur bagaimana proses acara pembuktian terbalik tindak pidana pencucian uang di sidang pengadilan. Kemudian, tidak ada sanksi yang mengatur dalam UU pencucian uang jika terdakwa tidak mau melakukan pembuktian terbalik meski sudah diperintahkan oleh hakim. Selain fakta tersebut, alasan hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya tidak menerapkan sistem pembuktian terbalik karena pembuktian terbalik bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan terdakwa sendirilah yang menolak dilakukannya pembuktian terbalik karena dianggap malah akan semakin merugikan terdakwa saat proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Perlu adanya keseragaman dalam penegakan hukum antara pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Bagi Pemerintah dalam membuat aturan harus memperhatikan ketentuan hukum acara pembuktian terbalik sehingga UU pencucian uang dapat terlaksana dengan baik. Bagi hakim dalam menerapkan suatu aturan harus melihat kesemua aturan yang ada jika memang dalam suatu aturan belum diatur mengenai perkara yang sedang di tangani. Bagi masyarakat, wajib mendukung atau mematuhi aturan hukum yang ada sehingga apa yang hendak dicapai dalam suatu aturan dapat terlaksana dengan baik.