Implementasi Perjanjian Kerjasama nomor 180/26/perj/hk-viii/2015 Antara Pemerintah Kabupaten Bulungan dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam Penyelenggaraan Transmigrasi Umum di lokasi Tanjung Buka SP. 3 (Studi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Kabupaten Bulungan dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Kabupaten Nganjuk)

Main Author: Harsanto, Ardika Wasis
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/32/1/Ardika%20Wasis%20Harsanto.pdf
http://repository.ub.ac.id/32/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penandatanganan nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) oleh Bupati Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Bupati Pemerintah Kabupaten Nganjuk.MoU tersebut menjelaskan peraturan-peraturan yang telah disepakati oleh kedua Bupati di dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bulungan dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam Penyelenggaraan Transmigrasi Umum. Penelitian ini menggunakan jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitan ini meliputi: (1) informan, (2) peristiwa, dan (3) dokumen. Analisis data dalam penelitian ini menggunakanmetode analisis Miles, Huberman dan Saldana (2014) yang meliputi: (1) pengumpulan data, (2) kondensasi data, (3) penyajian data, (4) pengambilan kesimpulan. Tahap perjanjian kerjasama antar daerah dimulai dalam melakukan penyiapan calon transmigran telah menunjukkan prinsisp-prisnsip “good governace”yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipatif, efisiensi, efektivitas, konsensus, saling menguntungkan dan memajukan. Kemudian dalam penyiapan calon lokasi telah dilaksanakan koordinasi yang baik oleh kedua pihak yaitu dengan dibentuknya nota kesepahaman/MoU. Selanjutnya dalam pembangunan permukiman transmigrasi telah menggunakan metode kerjasama yang tepat terbukti dengan adanya sharing budget tahun 2015. Dalam penempatan transmigrasi kedua pihak telah memilih metode kerjasama yang tepat yaitu dengan terciptanya koordinasi dan komunikasi yang sempurna untuk penempatan transmigran. Kemudian pelaksanaan pembinaan transmigrasi dapat tercapai dengan baik yaitu dengan tercukupinya kebutuhan para transmigran. Selanjutnya dalam pelaksanaan pengawasan transmigrasi kedua pihak telah melaksanakan komunikasi dengan cukup baik, namun komunikasi tersebut hanya dilaksanakan 1 tahun sekali.