Perlindungan Hukum Bagi Anak Belum Dewasa Dengan Status Dwi Kewarganegaraan Atas Hak Waris Berupa Hak Milik Atas Tanah

Main Author: Nanda, Firman Widia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/3158/1/FIRMAN%20WIDIA%20NANDA.pdf
http://repository.ub.ac.id/3158/
Daftar Isi:
  • Penguasaan tanah di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang nomor 05 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (yang selanjutnya disebut UUPA). Terkait penguasaan tanah dengan hak milik oleh anak dengan status dwi kewarganegaraan terhalang oleh ketentuan Pasal 21 ayat (3) UUPA. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Bagi Anak Belum Dewasa dengan Status Dwi Kewarganegaraan Atas Hak Waris Berupa Hak Milik Atas Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis pengaturan tentang penguasaan hak milik atas tanah dan/atau bangunan bagi anak yang belum dewasa dengan status dwi kewarganegaraan karena pewarisan, Untuk mendiskripsikan dan menganalisis perlindungan hokum bagi anak yang belum dewasa dengan status dwi kewarganegaraan selaku pemegang hak milik atas tanah dan/atau bangunan akibat pewarisan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dimana penulis melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan terkait hukum pertanahan dan hak milik atas tanah dan/atau bangunan bagianak yang belum dewasa dengan status dwi kewarganegaraan karenapewarisan. Berkaitan dengan sifat penelitian, penulis melakukan penelitian kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh bahan hukum primer berupa undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri, sedangkan bahan hukum sekunder berupa literature, jurnal, karya ilmiah. Selanjutnya, analisis bahan hokum dilakukan dengan metode interpretasi. Setelah melakukan penelitian, penulis memperoleh beberapa hasil penelitian yang sesuai dengan rumusan masalah. Pertama, bagi anak dengan status dwi kewarganegaraan pemegang hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut berlaku ketentuan Pasal 21 ayat (3) UUPA dimana sang anak dapat memiliki hak milik atas tanah dan/atau bangunan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun apabila setelah satu tahun anak tersebut tidak mengalihkan Hak Milik atas tanah dan/atau bangunannya maka hak waris untuk mempertahankan Hak Milik atas tanah dan/atau bangunannya akan hilang. Kedua, perlindungan hokum terhadap anak perkawinan campuran untuk tetap mempertahankan hak warisnya atas Hak Milik atas tanah dapat dilakukan oleh sang anak yaitu dengan memilih kewarga negaraan menjadi warganegara Indonesia maksimal 1 (satu) tahun setelah memperoleh warisan Hak Milik atas tanah tersebut, setelah jangka waktu satu tahun maka anak dengan status dwi kewarganegaraan selaku pemegang hak milik atas tanah dan/atau bangunan harus mengalihkan hak milik atas tanah atau bangunan terseb