Kedudukan Hukum Notaris Sebagai Pejabat Dalam Kaitannya Dengan Penerapan Asas Praduga Sah (Vermoeden Van Rechmatigheid) Terhadap Akta Otentik

Main Author: Islamy, Billy Pahlevy
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/2986/1/BAGIAN%20DEPAN.pdf
http://repository.ub.ac.id/2986/2/BAB%20I%20%20BPI.pdf
http://repository.ub.ac.id/2986/3/BAB%20II%20BPI.pdf
http://repository.ub.ac.id/2986/4/BAB%20III%20BPI.pdf
http://repository.ub.ac.id/2986/5/BAB%20IV%20BPI.pdf
http://repository.ub.ac.id/2986/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.ub.ac.id/2986/
Daftar Isi:
  • Dalam Penulisan tesis ini membahas tentang kedudukan hukum Notaris sebagai seorang pejabat, dikaitkan dengan produk hukum Notaris berupa akta otentik dimana penilaiannya menggunakan asas praduga sah (vermoeden van rechmatigheid) yang juga berlaku dalam Peradilan Tata Usaha Negara untuk menilai suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Tujuan penulisan tesis ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan kedudukan hukum Notaris sebagai pejabat dalam kaitannya dengan penerapan asas praduga sah (vermoeden van rechtmatigheid) terhadap Akta otentik dan terkait dapatkah suatu akta Notaris dimintakan pembatalan melalui Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan asas praduga sah (vermoeden van rechtmatigheid). Atas latar belakang tersebut perlu diketahui permasalahan, yaitu mengenai: 1. Bagaimanakah kedudukan hukum Notaris sebagai pejabat kaitannya dengan penerapan Asas Praduga Sah (vermoeden van rechtmatigheid) terhadap Akta otentik? 2. Apakah akta Notaris dapat dimintakan pembatalan melalui Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan asas praduga sah (vermoeden van rechtmatigheid)?. Dalam Penulisan tesis ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Notaris berkedudukan sebagai seorang Pejabat Umum yang juga identik dengan Pejabat Publik. Dalam hal ini meskipun dalam pelaksanaanya seorang Notaris dikategorikan sebagai pejabat publik yang memberi pelayanan kepada masyarakat namun tidak berarti bahwa memiliki kedudukan yang sama dengan pejabat publik dalam bidang pemerintahan yang dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Akta Notaris sebagai Akta otentik tidak dapat dimintakan pembatalan ke Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan asas praduga sah, karena meskipun asas praduga sah untuk menilai akta otentik merupakan asas yang berlaku dalam Peradilan Tata Usaha Negara, namun dalam hal ini Notaris sebagai Pejabat yang mengeluarkan produk hukum berupa akta otentik bukan termasuk Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang merupakan subjek hukum dalam Peradilan Tata Usaha Negara.Sehingga dalam hal ini penerapan asas praduga sah hanyalah asas yang berlaku untuk menilai suatu akta otentik saja, meskipun pada umumnya berlaku pada peradilan Tata Usaha Negara, namun dalam hal ini tidak berarti bahwa Notaris dapat dipersamakan dengan Pejabat Tata Usaha Negara. Penerapan asas praduga sah hanya sebatas penilaian terhadap aktanya saja, hal ini juga dengan mengingat bahwa Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk mengadili sengketa atau perkara terkait dengan akta otentik karena tidak termasuk dalam kewenangan atau kompetensi relatifnya.