Daftar Isi:
  • Dalam Penulisan tesis ini membahas tolok ukur hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam, menyebutkan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Dalam kata lain proses pewarisan dapat terjadi saat pewaris masih hidup. Dan pemberian-pemberian itu dapat diperhitungkan sebagai warisan. Namun kenyataannya hal ini sering sekali menimbulkan suatu permasalahan, terutama terkait dengan kapan pemberian tersebut dapat diperhitungkan sebagai warisan, dan kapan pemberian itu tidak diperhitungkan sebagai warisan. Telah terjadi kekaburan norma dalam pasal 211 Kompilasi Hukum Islam, dimana normanya tidak jelas menetapkan harta yang dihibahkan dapat diperhitungkan sebagai warisan. Tujuan penulisan tesis ini untuk menganalisis, mendeskripsikan mengenai tolok ukur hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Atas latar belakang tersebut perlu diketahui permasalahan, yaitu mengenai: Apa yang menjadi tolok ukur hibah dari orang tua kepada anaknya diperhitungkan sebagai warisan? Penulisan tesis ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa tolok ukur hibah dapat diperhitungkan sebagai warisan adalah segala pemberian yang diberikan orang tua kepada anaknya yang tidak berhubungan dengan biaya pemeliharaan anak, baik pertumbuhan jasmani, rohani maupun yang berhungungan dengan pendidikan sang anak maka pemberian tersebut diperhitungkan sebagai warisan.