Analisis Yuridis Terhadap Notaris Yang Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya Karena Sedang Menjalani Masa Penahanan
Main Author: | Sapriana, Anita |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/2768/1/BAGIAN%20DEPAN.pdf http://repository.ub.ac.id/2768/2/BAB.I.pdf http://repository.ub.ac.id/2768/3/BAB.II.pdf http://repository.ub.ac.id/2768/4/BAB.III.pdf http://repository.ub.ac.id/2768/5/BAB.IV.pdf http://repository.ub.ac.id/2768/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.ub.ac.id/2768/7/tesis%20anita%20sapriana%20MKN.pdf http://repository.ub.ac.id/2768/ |
Daftar Isi:
- Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan analisis yuridis terhadap pemberhentian Notaris yang diberhentikan sementara dari jabatannya karena sedang manjalani masa penahanan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh tidak adanya penjelasan yang integral mengenai Notaris yang diberhentikan sementara dari jabatannya karena sedang menjalani masa penahan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah pemberhentian sementara untuk Notaris yang sedang menjalani masa penahanan pada pasal 9 ayat 1 huruf e (UU No. 2 Tahun 2014 TentangJabatanNotaris) berlaku untuk semua jenis penahanan pada pasal 22 KUHAP (2) Apakah Notaris yang dikenakan penahanan rumah atau penahanan kota masih dapat menjalankan tugas jabatannya sebagai Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conseptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan analisa bahan hukum yang dipilih adalah content analysis dengan memakai interprestasi gramatikal. Hasil penelitian dengan metode diatas menunjukan bahwa pemberhentian sementara untuk Notaris yang sedang menjalani masa penahanan pada Pasal 9 ayat 1 huruf e berlaku untuk semua jenis penahanan pada Pasal 22 KUHAP, dikarenakan ketika Notaris diberhentikan dari jabatannya, maka wewenang yang melekat terhadap Notaris tersebut tidak berlaku untuk sementara, dan wewenang tersebut berlaku kembali setelah masa pemberhentian sementara berakhir sebaliknya apabila tidak ada pemberhentian sementara bagi Notaris tersebut dan masih melekat kewenangannya maka Notaris tersebut tetap menjalankan tugas jabatannya, akan tetapi ketika penahanan yang dikenakankan tersebut adalah penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara), Notaris tersebut tidak dapat menjalankan tugas jabatannya, karena sesuatu hal yang tidak etis seorangNotaris menjalakankan tugas dan jabatannya dari rumah tahanan Negara, sebab integritas, moral, citra, harkat dan martabat menjadi buruk dimata masyarakat sehingga tidak ada lagi kepercayaan masyarakat terhadap Notaris, dan pada pasal 17 ayat (1) huruf e menegaskan bahwa Notaris dilarang meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.