Kepemilikan Hak Atas Tanah Oleh Orang Asing Berdasarkan Asas Nasionalitas Terkait Putusan No. 328/Pdt.G/2013/Pn.Dps
Main Author: | Aprilla, Astri Putri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/2760/1/BAGIAN%20DEPAN.pdf http://repository.ub.ac.id/2760/2/BAB%20I.pdf http://repository.ub.ac.id/2760/3/BAB%20II.pdf http://repository.ub.ac.id/2760/4/BAB%20III.pdf http://repository.ub.ac.id/2760/5/BAB%20IV.pdf http://repository.ub.ac.id/2760/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.ub.ac.id/2760/ |
Daftar Isi:
- Kebutuhan tanah dimasa sekarang tidak hanya sebagai pemenuhan hunian ataupun tempat tinggal, namun juga sebagai pemenuhan investasi yang tak hanya dilakukan oleh warga negara Indonesia melainkan juga turut serta dilakukan oleh warga negara asing. Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut sebagai UUPA) memberikan kepada warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan dalam hal pemanfaatan tanah di Indonesia melalui alas hak pakai ataupun hak sewa. Warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia digolongkan sebagai salah satu subjek penerima hak pakai atas tanah menurut Pasal 42 UUPA dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai atas tanah (selanjutnya disebut sebagai PP No. 40 Tahun 1996). Pemberian jangka waktu hak pakai atas tanah diberikan selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak sertipikat hak pakai atas tanah diterbitkan, namun dikarenakan dibatasi adanya jangka waktu maka hal tersebut mendorong banyak dari warga negara asing di Indonesia untuk melakukan beberapa cara guna melegalkan penguasaan atas tanah di Indonesia lebih lama dari 25 (dua puluh lima) tahun tersebut yakni dengan cara perjanjian pinjam nama yang dilakukan antara warga negara Indonesian dan warga negara asing yang pada akhirnya banyak menimbulkan konflik hingga sengketa di persidangan.