Analisis Implementasi Kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Hukum Pada Kantor Hukum Berbentuk Persekutuan Perdata (Studi Pada Kantor Hukum Sap & Partners Jakarta)

Main Author: Arrazzaqu, Muhammad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/2686/1/Muhammad%C2%A0Arrazzaqu.pdf
http://repository.ub.ac.id/2686/
Daftar Isi:
  • Dalam perkembangannya advokat membentuk persekutuan antar advokat dengan mendirikan suatu kantor hukum untuk kemudahan dalam menawarkan jasa hukum. Jasa hukum yang termasuk objek pajak yang dipotong oleh Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam jenis jasa lain yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015. Penelitian tentang analisis implementasi kewajiban PPh Pasal 23 atas jasa hukum pada kantor hukum SAP & Partners ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewajiban PPh Pasal 23 yang meliputi pencatatan, penghitungan, dan pelaporan atas jasa hukum pada kantor hukum SAP & Partners telah sesuai atau tidak dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peneliti menggunakan jenis penelitan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian ini adalah analisis kewajiban PPh Pasal 23 atas jasa hukum yang meliputi pencatatan, penghitungan, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa hukum yang terjadi di Kantor Hukum SAP & Partners dan kesesuaiannya dengan UU No. 36 Tahun 2008. Implementasi kewajiban PPh Pasal 23 atas jasa hukum pada Kantor Hukum SAP & Partners dan kesesuaiannya dengan UU PPh No. 36 Tahun 2008 dan mekanisme bukti pemotongan yang diterima sesuai dengan PMK No. 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23. Penelitian ini membuahkan hasil yaitu implementasi kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa hukum pada Kantor Hukum SAP & Partners ini sudah berjalan mendekati baik sesuai dengan UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Namun peneliti menemukan bahwa penghitungan PPh Pasal 23 dari salah satu klien dari Kantor Hukum SAP & Partners yang belum sesuai dalam menentukan DPP PPh Pasal 23 atas jasa hukum, dan bukti yang diterima dari klien belum sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada tahun 2015 yaitu PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang jasa lain yang mana di dalam PMK tersebut tercantum jasa hukum. Kantor Hukum SAP & Partners sebagai penyedia jada hukum sebagai pihak yang wajib dipotong PPh Pasal 23 atas jasa hukum harus aktif dan teliti dalam hal jika terjadi kekeliruan penghitungan DPP dalam pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa hukum. Terkait dengan meningkatkan pemahaman serta kepatuhan dalam bidang perpajakan, Kantor Hukum SAP & Partners dapat membangun komunikasi yang intens dengan pihak konsultan pajak yang telah bekerjasama untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan dalam bidang perpajakan.