Implementasi Alokasi Dana Desa Dalam Pengembangan Bidang Pertanian Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2011 (Studi Pada Desa Balonggebang Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk)

Main Author: Primadani, Heppy
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/2661/1/Primadani%2C%20Heppy.pdf
http://repository.ub.ac.id/2661/
Daftar Isi:
  • Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 72 ayat (1) poin d, yang menyatakan bahwa Alokasi Dana Desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota. Dengan kata lain Alokasi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelnggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Jenis Penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan dua fokus penelitian, yakni: 1. Implementasi Alokasi Dana Desa dalam pengembangan bidang pertanian di Desa Balonggebang Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk dan 2. Hasil dari Alokasi Dana Desa untuk bidang pertanian di Desa Balonggebang Kecamatan Gondang kabupaten Nganjuk. Penelitian ini menggunakan metode analisis data model Miles, M.B., A. Michael Huberman dan Johnny Saldana. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam Implementasi Alokasi Desa berdasarkan target dan sasaran Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2011 secara umum pelaksanaanya sudah berjalan dengan baik dimana anggaran sebesar 30% dipergunakan untuk membiayai operasional tugas pokok dan fungsi pemerintah desa dan BPD sedangkan 70% digunakan untuk kegiatankegiatan pemberdayaan masyarakat dan kegiatan penguatan kelembagaan masyarakat dalam mendukung upaya pemberdayaan masayrakat , meskipun dalam pengembangan bidang pertanian masih belum berhasil, hal ini dapat dilihat dari penggunaan Alokasi Dana Desa dalam pengembangan bidang pertanian masih belum optimal, hal ini dapat dilihat dari program Alokasi Dana Desa yang diperuntukkan untuk pengembangan bidang pertanian masih tahap program pembangunan infrastruktur pertanian seperti pembangunan irigasi tersier, pemeliharaan embung desa, renovasi jembatan persawahan, pembangunan akses jalan persawahan dan jalan usaha tani.