Perlindungan Hukum Buat Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Sengketa Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Keterangan Palsu Yang Diberikan Oleh Penjual (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 83/Pdt.G/2013/Pn.Slmn)

Main Author: Palit, Richard Cisanto
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/2533/1/SAMPUL%20DEPAN%201.pdf
http://repository.ub.ac.id/2533/2/SAMPUL%20DEPAN.pdf
http://repository.ub.ac.id/2533/3/BAB%20I.pdf
http://repository.ub.ac.id/2533/4/BAB%20II.pdf
http://repository.ub.ac.id/2533/5/BAB%20III.pdf
http://repository.ub.ac.id/2533/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.ub.ac.id/2533/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.ub.ac.id/2533/
Daftar Isi:
  • Perjanjian yang sah haruslah dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat tersebut meliputi mengenai syarat subjektif dan syarat objektif sebagaimana yang terkandung di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu perjnajian yang dibuat tidak memenuhi salah satu syarat dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang tersebut mempunyai akibat hukum yang berbeda. Perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mempunyai akibat hukum dapat dimintakan pembatalannya perjanjian tersebut oleh salah satu pihak sedangkan suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif dari Pasal 1320 tersebut mempunyai akibat hukum perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah terjadi adanya perjanjian. Terjadi jual beli hak atas tanah yang didahului dengan pengikatan jual beli, dimana dalam perjanjian pengikatan jual beli terdapat keterangan palsu yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Akibat keterangan palsu yang diberikan penjual menimbulkan sengketa di pengadilan negeri sleman, dimana dalam putusan pengadilan akta pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan notaris batal demi hukum. berdasarkanadanya konflik norma dimana dalam putusan pengadilan terkait pembatalan akta pengiktana jual beli batal demi hukum, sedangkan akta jual beli yang didasari dengan akta pengikatan jual beli, dinyatakan sah menurut hukum. seharusnya akta jual beli turut dibatalkan karena dasar terbitnya akta jual beli berdasar akta pengikatan jual beli tersebut. Pembeli juga dihukum untuk mengembalikan sertifikat hak milik kepada pemilik asli. Dalam hal ini pembeli tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagimana diatur dalam Pasal 1267 dan Pasal 1365 KUHPerdata. Hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk menganalisis apa ratio decidendi hakim membatalkan akta pengikatan jual beli dan bagaimana perlindungan hukum buat pembeli beritikad baik dalam sengketa jual beli hak atas tanah akibat keterangan palsu yang diberikan oleh penjual (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 83/Pdt.G/2013/PN.Slmn). Hasil dari Penelitian Tesis ini bahwa ratio decidendi hakim membatalkan akta pengikatan jual beli berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Sebagaimana ketentuan Pasal 1320 BW yang menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal, sehingga menurut hemat Majelis Hakim terhadap pengakuan Tergugat I, yang membenarkankan bahwa dalam melakukan perjanjian dengan Tergugat II di hadapan Tergugat III, Tergugat I telah bertindak seolah-olah sebagai Purwanto, SH pemilik obyek perjanjian (obyek sengketa in casu ) sehingga vi pengakuan Tergugat I sebagai orang yang “bukan dirinya“ harus dipandang sebagai “suatu sebab yang tidak halal“, sehingga menyebabkan perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II dihadapan Tergugat III adalah perjanjian yang tidak sah dan batal demi hukum. Menurut analisis Peneliti, Akta pengikatan jual beli dan akta kuasa menjual seharusnya dibatalkan atau tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tidak memenuhi syarat subyektif dari pasal 1320 KUHPerdata, sebagaimana bunyi pasal 1321KUHPerdata bahwa, Tidak ada kata sepakat yang sah bila ada unsur kehilafan dan penipuan. Menurut analisis peneliti akta Notaris yang didasarkan dengan adanya dugaan kebohongan dan kepalsuan haruslah dibuktikan terlebih dahulu dengan suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1328 KUHPerdata bahwa: “Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan”. Selanjutnya untuk hasil penelitian rumusan masalah kedua mengenai perlindungan hukum buat pembeli yang beritikad. Ada beberapa kriteria pembeli beritikad baik dalam yurisprudensi antara lain: 1. Pembeli yang sekali-kali tidak menduga bahwa yang menjual tanah itu bukan satu-satunya orang yang berhak untuk itu; 2. Pembeli yang tidak mengetahui adanya cacat hukum dalam jual beli yang dilakukannya; 3. Itikad baik dianggap ada, jika pembeli membeli tanah yang telah bersetifikat hak milik (SHM) dari penjual di hadapan pejabat PPAT. Berdasarkan kriteria tersebut yurisprudensi Mahkamah Agung No.1230 K/Sip/ 1980 menyatakan bahwa pembeli beritikad baik harus dilindungi. Maka secara mutatis mutandis, secara otomatis hakim seharusnya memikirkan perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik. Dengan cara penjual harus mengganti segala kerugian yang diderita oleh pembeli. Sesuai ketentuan Pasal 1267 KUH Perdata, bahwa: “Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, ataukah ia akan menuntut pembatalan persetujuan, disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga”. dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yakni: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Berdasarkan hasil pembahasan diatas peneliti menyimpulkan bahwa penyebab suatu akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris berakibat dapat dibatalkan dan atau batal demi hukum apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian. dan perlindungan hukum buat pembeli yang beritikad baik. pembeli harus menjadi Penggugat untuk menggugat kembali kepada Tergugat I (Penjual), Tergugat II (Penerima Kuasa) dan tergugat III ( Ida ayu selaku penggugat II), dengan dasar gugatan Pasal 1267 dan Pada 1365 KUHPerdata. Selanjutnya digugat melalui proses pidana dengan pasal 266 KUHAP dengan tuntutan penipuan.