Pertanggungjawaban Hukum Bagi Notaris Terhadap Cover Note Yang Sudah Dikeluarkan Tetapi Sertifikat Tidak Dapat Diterbitkan

Main Author: Ramlie, Hadi Sofyan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/2348/1/Ramlie%2C%20Hadi%20Sofyan.pdf
http://repository.ub.ac.id/2348/
Daftar Isi:
  • Tesis ini menganalisa mengenai Pertanggungjawaban hukum bagi Notaris terhadap Cover Note yang sudah Dikeluarkan tetapi Sertifikat Tidak Dapat Diterbitkan. Metode penulisan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus. Manfaat yang bisa diambil dalam penelitian ini adalah mampu mendeskripsikan dan menganalisa kedudukan hukum dari cover note yang dikeluarkan oleh Notaris dan akibat hukum bagi Notaris terhadap cover note yang sudah dikeluarkan tetapi sertifikat tidak dapat diterbitkan. Bank akan membebani agunan/jaminan dengan Hak Tanggungan dan sertifikat akan disimpan oleh Bank sampai modal kerja yang diberikan tersebut telah lunas. Akan tetapi, sebelum semua itu dilakukan oleh bank, ada suatu proses di kantor notaris yang mana notaris harus mengeluarkan cover note sebagai jaminan bahwa bank dapat mencairkan kredit atas obyek jaminan. Hal ini dilakukan karena notaris belum selesai dalam melakukan pekerjaannya terkait pembuatan akta otentik. Apabila akta tersebut telah selesai prosesnya dan sertifikat juga sudah dibalik nama, maka sertifikat tersebut dapat dipasang hak tanggungan. Permasalahannya adalah bukti pemilikan rumah yang dijaminkan tersebut masih dalam sengketa dan dalam prosesnya tidak bisa diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional karena suatu sebab. Cover note hanya sebuah pernyataan dari notaris bahwa dokumen yang diperlukan untuk pencairan kredit masih dalam proses dan cover note bukanlah akta autentik karena tidak memiliki karakteristik otensitas akta Sehingga kedudukan hukum dari cover note hanya sebatas mengikat secara moral bagi notaris. Tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna layaknya akta autentik. tetapi cover note tersebut dapat memberikan kepercayaan kepada bank untuk mencairkan sejumlah kredit dan Tanggung jawab notaris terhadap cover note yang sudah dikeluarkan tetapi sertifikat tidak dapat diterbitkan dapat dikenakan Pasal 266 KUHP yang memuat keterangan palsu karena unsur-unsur melawan hukum yang ada dalam Pasal tersebut telah terpenuhi walaupun cover note bukan akta autentik dan juga dapat dikenakan Pasal 69 PP Nomor 43 Tahun 1958 tentang tata cara pengunaan lambang negara dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 setiap orang karena notaris mencantumkan cap/ stempel jabatannya pada cover note yang bukan akta autentik tetapi hanya surat pernyataan biasa.