Daftar Isi:
  • Reformasi perpajakan sebagaimana diamanatkan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 telah mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas pajak daerahnya. Dari 11 pajak daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah, hanya tiga pajak daerah yang memiliki kontribusi paling tinggi, yaitu pajak penerangan jalan, pajak hotel dan restoran, dan pajak property (BPHTB dan PBB-P2). Menggunakan analisis TSLS dengan 38 sampel kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang simultan antara pajak daerah dan pertumbuhan ekonomi, akan tetapi pengaruh pajak daerah terhadap pertumbuhan ekonomi lebih besar daripada pengaruh pertumbuhan ekonomi terhadap pajak daerah. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa pajak daerah yang paling elastis terhadap perubahan pada pertumbuhan ekonomi adalah pajak hotel dan restoran.