Analisis Eskalasi Biaya (Penyesuaian Harga) Pada Kontrak Multi Years (Studi Kasus Proyek Pembangunan Jembatan Kelinjau II Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur)

Main Author: Riyaadl, Mohammad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/2237/1/Riyaadl%2C%20Mohammad.pdf
http://repository.ub.ac.id/2237/
Daftar Isi:
  • Penyesuaian harga adalah salah satu resiko dari proyek kontrak multi years. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 92 yang menyempurnakan aturan sebelumnya. Aturan penyesuaian harga dijelaskan lebih rinci dalam dokumen kontrak sehingga menyebabkan perhitungan penyesuaian harga antar proyek berbeda-beda. Maksud penelitian adalah menganalisa nilai penyesuaian harga item pekerjaan pada Proyek Pembangunan Jembatan Kelinjau II Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, dan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai eskalasi tersebut serta aplikasi pembayaran nilai eskalasi tersebut sesuai ketentuan kontrak dan pelaksanaan di lapangan. Diharapkan melalui penelitian ini dapat diketahui aplikasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 92 pada dokumen kontrak. Penelitian dilakukan dengan cara observasi lapangan dan perhitungan berdasarkan dokumen kontrak Proyek Jembatan Kelinjau II dalam pengolahan data. Proyek Jembatan Kelinjau II menetapkan nilai penyesuaian harga berdasarkan analisa harga satuan dan menetapkan indeks melalui Indeks Harga Perdagangan Besar dan Indeks Harga yang diterbitkan oleh BPS. Penelitian ini menganalisis penyesuaian harga sesuai dengan dokumen kontrak yang dihitung terhadap volume pekerjaan bulan September 2015 hingga Maret 2016. Analisis nilai eskalasi pada Proyek Jembatan Kelinjau II menghasilkan nilai penyesuaian harga sebesar 1,49 % dari nilai kontrak awal. Besar nilai eskalasi tersebut dipengaruhi oleh kenaikan upah tenaga kerja, harga material, dan perpanjangan masa pelaksanaan proyek. Adapun perbedaan cara pembayaran klaim eskalasi, menurut kontrak pembayaran dilakukan saat pembayaran progress bulanan dengan harga sudah ter-eskalasi dan pelaksanaan di lapangan pembayaran klaim adalah selisih nilai kontrak dan nilai eskalasi kontrak yang dibayarkan setelah 95% pembayaran nilai kontrak.