Dasar Pembagian Kewenangan Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Bidang Pertanahan
Main Author: | Putra, Iwayan Eka Darma |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/204/1/BAGIAN%20DEPAN.pdf http://repository.ub.ac.id/204/2/BAB.I.pdf http://repository.ub.ac.id/204/3/BAB.II.pdf http://repository.ub.ac.id/204/4/BAB.III.pdf http://repository.ub.ac.id/204/5/BAB.IV.pdf http://repository.ub.ac.id/204/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.ub.ac.id/204/ |
Daftar Isi:
- Secara umum setiap wewenang yang diberikan kepada jabatan harus dilandasi aturan hukumnya sebagai batasan agar jabatan dapat berjalan dengan baik dan tidak bertabrakan dengan wewenang jabatan lainnya. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik serta kewenangan lain yang ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kemudian muncul suatu perdebatan ketika ketentuan pada Pasal 15 ayat (2) huruf f notaris diberi kewenangan untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan hal ini karena ada pejabat lain yaitu PPAT yang mempunyai kewenangan dalam membuat akta dibidang pertanahan. Maka muncul permasalahan apakah dasar pembagian kewenangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di dalam bidang pertanahan dan apakah Pasal 15 Ayat 2 Huruf (f) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Kemudian bahan-bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis dan dikaji keterkaitannya satu sama lain, selaian itu dalam pengolahan data digunakan pula interpretasi gramatikal. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa, notaris didalam menjalankan jabatannya memperoleh kewenangan berdasarkan atribusi, arttinya pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memperoleh kewenangan tidak didasarkan pada undang-undang, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dibentuk oleh Negara atau pemerintah sebagai salah satu upaya pelayanan Negara atau pemerintah kepada rakyatnya. Dan Pasal 15 ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris tidak bertentangan dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan yang menjadi kewenangan notaris adalah akta-akta yang bukan merupakan kewenangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).