Pembatasan Alasan Pembatalan Pengangkatan Anak Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Anak Angkat
Main Author: | Hawa, Siti Putri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/2019/1/Siti%20Putri%20Hawa.pdf http://repository.ub.ac.id/2019/ |
Daftar Isi:
- Pada Skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan Pembatasan Alasan Pembatalan Pengangkatan Anak Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Anak Angkat. Permasalahan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya putusan- putusan yang membatalkan pengangkatan anak bahkan hal tersebut muncul dari orang tua angkat itu sendiri dengan alasan yang berbeda- beda, sedangkan peraturan mengneai Pembatalan Pengangkatan Anak ini belum diatur baik dalam Undang- Undang Perlindungan Anak maupun Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Tidak terbatasnya alasan untuk membatalkan pengangkatan anak inilah kemudian dapat menyebabkan orang tua angkat tersebut dengan alasan apapun untuk membatalkan pengangkatan anak. Sehingga, hal ini perlu untuk dibatasi dengan mengingat prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Maka, dari hal tersebut dapat ditemukan suatu permasalahan yakni : Bagaimana pembatasan alasan pengangkatan anak demi terwujudnya perlindungan hukum bagi anak angkat?. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan metode pendekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh peneliti dianalisis dengan menggunakan metode argumentasi hukum. Teknik pengolahan bahan hukum dilakukan dengan menganalisis putusan terkait pembatalan pengangkatan anak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa permohonan pembatalan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa anak angkat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya dengan kesengajaan. Kelalaian seseorang tidak dapat secara serta merta membatalkan pengangkatan anak tersebut. Selanjutnya ketika seorang anak melakukan perbuatan pidana kepada orang tua angkatnya atau terhadap anak kandung orang tua angkatnya yang dibuktikan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa anaknya telah melakukan tindak pidana terhadap orang tua angkatnya juga dapat menjadi alasan permohonan pembatalan pengangkatan anak. Namun, alasanalasan diatas tidak berlaku ketika anak angkat belum dewasa atau masih dibawah umur dan mempunya alasan- alasan pemaaf. Anak dapat dikatakan dewasa ketika ia telah berusia 18 tahun atau telah menikah. Alasan- alasan pemaaf disini diartikan ketika anak mengalami cacar fisik maupun mental. Sehingga, anak angkat yang pada saat itu belum beusia 18 tahun atau memiliki cacat fisik maupun mentalnya, dengan alasan apapun tidak dapat memutuskan hubungannya dengan anak angkat justru menjadi tanggungjawab orang tua angkat untuk merawat dan memberikan perlindungan terhadap anak angkat tersebut.