Kritik Tafsir Partisipasi Publik Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/Puu-Xvii/2019 Terhadap Penerapan Kedaulatan Rakyat

Main Authors: Musyaffa, Muhammad Zaydan, Dr. Dhia Al Uyun,, S.H., M.H, Prischa Listiningrum,, S.H., LL.M
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196252/1/MUHAMMAD%20ZAYDAN%20MUSYAFFA.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196252/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat isu tentang kritik tafsir partisipasi publik dalam putusan mahkamah konstitusi nomor 79/XVII-PUU/2019 terhadap penerapan kedaulatan rakyat. Pemilihan topik ini dilatarbelakangi dalam Putusan MK No. 79/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Formil UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menolak untuk seluruhnya permohonan para pemohon yang didasarkan argumentasi bahwa seluruh proses pembentukan UU aquo telah memenuhi ketentuan Pasal 96 UU P3 mengenai Partisipasi publik, yang menuai banyak kritik di masyarakat. Masyarakat menilai proses pembahasan Revisi UU KPK ini sangat minim partisipasi publik, pembentukannya hanya 14 hari yakni, dimulai pengusulan3September 2019 hingga disahkan 17 September 2019, artinya DPR dan Pemerintah sangat cepat tanpa mengakomodasi secara menyeluruh aspirasi masyarakat dan instansi yang berkepentingan agar terwujudnya produk legislasi dengan baik. Hal demikian salah satunya dapat diwujudkan dengan menelaah kembali penafsiran partisipasi publik oleh hakim MK melalui persektif penerapan kedaulatan rakyat agar kelak menciptakan penilaian yang kritis dalam pengujian formil suatu UU. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimana tafsir partisipasi publik dalam putusan mahkamah konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019? (2) Bagaimana kritik terhadap partisipasi publik dalam putusan mahkamah konstitusi nomor 79/PUU-XVII/2019 terhadap penerapan kedaulatan rakyat? Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan penulis dalam melakukan penulisan skripsi ini dibagi menjadi primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tema penulisan. Bahan hukum sekunder berupa buku hukum, skripsi, tesis, dan jurnal hukum, dan doktrin. Sedangkan, bahan hukum tersier yang penulis gunakan adalah internet dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dengan menggunakan metode penelitian tersebut, penulis mendapatkan hasil berupa point kritik: ketidakpastian hukum tata pelaksanaan konsultasi publik dalam proses pembentukan UU aquo menjadikan partisipasi publik hanya menjadi sekedar formalitas . Pembentukan UU aquo tidak mencerminkan cita negara hukum karena negara tidak menjamin hak politik KPK untuk menyampaikan aspirasi dalam penyusunan DIM. Putusan MK tersebut cenderung hanya memenuhi keadilan formal-prosedural saja, tidak mengedepankan keadilan yang substansial yang bertumpu pada kedaulatan rakyat