Evaluasi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Industri Beton
Main Authors: | Berliana, Aubilla Novista, Prof. Dr. Ir. Bambang Suharto,, MS, Prof. Dr. Ir. Ruslan Wirosoedarmo,, MS |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196065/1/Aubilla%20Novista%20Berliana.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196065/ |
Daftar Isi:
- Perkembangan sektor industri yang berkembang pesat akhir-akhir ini yang mendukung infrastruktur di Indonesia semakin digencarkan. Berkembangnya sektor industri tersebut tentunya akan adanya peningkatan limbah yang dihasilkan yang diperoleh dari hasil proses produksi. Limbah yang dihasilkan diantaranya yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Permasalahan limbah B3 tentunya menjadi salah satu permasalahan yang masuk ke dalam urgensi suatu perusahaan terutama pabrik beton pracetak. Hal tersebut tentu saja kurang adanya rasa kepedulian terhadap pengelolaan limbah B3 yaitu salah satunya yaitu penyimpanan limbah B3 yang berada di TPS LB3. Didukung dengan pabrik beton pracetak yang merupakan pabrik yang bergerak di sektor industri yang bergerak di bidang manufaktur beton precast yang masuk dalam salah satu sektor sebagai penyumbang lahan terkontaminasi B3. Pabrik beton pracetak adalah pabrik yang memproduksi beton dari olahan dan perpaduan teknologi konstruksi. Industri beton ini menjadikan salah satu objek penelitian untuk mengetahui timbulan limbah B3 yang dihasilkan dari pabrik beton, mengevaluasi TPS Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 serta memberikan rekomendasi perbaikan perancangan TPS Limbah B3. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dengan data penunjang yaitu data primer dan sekunder. Hasil dari data metode penelitian tersebut yaitu mengidentifikasi limbah B3 yang dihasilkan industri beton kemudian dievaluasi yaitu dengan menggunakan checklist regulasi sebagai tolak ukur yang sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 dan diberikan rekomendasi berupa perancangan perbaikan teknis penyimpanan limbah B3. Didapatkan hasil penelitian dari pendekatan metode tersebut yaitu Limbah B3 yang dihasilkan oleh industri beton yaitu oli bekas sebesar 146,2 L/bulan, sarung tangan bekas sebesar 1,540 kg/hari, kaleng semprot (pylox) warna hitam sebesar 1,136 kg/hari, kaleng semprot (pylox) warna merah sebesar 0,71 kg/hari, kaleng thinner sebesar 0,513 kg/hari, kaleng cat sebesar 0,32 kg/hari, consol 71 EP sebesar 0,625 kg/hari dan sikadur 752 sebesar 0,108 kg/hari. Hasil evaluasi TPS Limbah B3 berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 hanya terdapat 7 parameter yang sesuai dengan total 36 parameter yang terdiri dari 16 regulasi yang bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi. Rekomendasi perbaikan perancangan layout TPS Limbah B3 dapat diimplementasikan berupa teknis penyimpanan limbah B3 sesuai dengan karakteristik dan pengemasan masing-masing limbah B3. Realisasi rekomendasi perbaikan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai upaya kesesuaian TPS Limbah B3 yang sesuai dengan regulasi.