Kekuatan Pembuktian Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/Puu- Viii/2010 (Studi Putusan Nomor 69/Pid.B/2014/Pn.Sdn
Main Authors: | Lestari, Siti Nur Afifah, Dr. Prija djatmika,, S.H., M.S, Eny Harjati,, S.H., M.Hum |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196035/1/SITI%20NUR%20AFIFAH%20LESTARI%20%20%20OK.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196035/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa mengenai nilai kekuatan pembuktian suatu keterangan yang bersifat Testimonium De Auditu, dalam peradilan apakah keterangan saksi yang bersifat tetsimonium de auditu\Hersay evidence dapat disebut sebagai alat bukti yang sah pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.65/PUU-VII/2010. Dikarenakan dalam persidangan ketika sampai pada proses pembuktian dan dalam alat bukti terdapat keterangan yang bersifat de auditu masih banyak hakim yang mengalami Pro dan Kontra,ada yang menerima dan keterangan seperti itu dapat digunakan sebagai alat bukti asal didukung oleh alat bukti lain, dan ada pula yang menolak begitu saja, keterangan saksi seperti itu tidak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah karena tidak memiliki nilai kekuatan sebagai pembuktian. Penelitian ini juga melihat pertimbangan Hakim dalam menilai kekuatan pembuktian keterangan Testimonium de Auditu pada putusan Nomor 69/Pid.B/2014?Pn.Sdn.Penelitian ini merupakan Penelitian Normatif dengan metode pendekatan perundnag-undangan, yang berkaitan dengan permasalahan penulis dan pendekatan penilitian case approach. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis dengan adanya pro dan kontra oleh Hakim terhadap nilai kekuatan pembuktian keterangan saksi Testimonium De Auditu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.65/PUU- VII/2010. Menghasilkan bahwa Keterangan saksi yang bersifatTestimonium De Auditu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dan berdiri sendiri. Testimonium De Auditu hanya dapat digunakan sebagai alat bukti apabila terdapat alat bukti pendukung yang sah menurut hakim serta memperoleh keyakinan dan memiliki relevansi antara saksi satu dengan yang lainnya. Dalam dasar pertimbangan hakim yang terdapat pada putusan No.69/Pid.B/2014/Pn.Sdn , Majelis hakim menolak keterangan auditu dipergunakan sebagai alat bukti sah karena menurutnya tidak terdapat alat bukti lain yang mendukungnya. Karena berpedoman pada asas “ unus testis nullus testis” dan Majelis hakim tidak mendapatkan keyakinan dalam memutus Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan peristiwa pidana yang didakwakan. Berbeda dengan pendapat Hakim Anggota II menyatakan bahwa tidak seharusnya keterangan saksi auditu ditolak begitu saja, dan Hakim 11 Anggota II menganggap terdapat pesamaan hubungan antara keterangan saksi satu dengan yang lainnya, sehingga masih bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk