Dasar Penilaian Hakim Terhadap Unsur Ajaran Medeplichtige Dalam Aksi Massa 212 (Studi Putusan.844/Pid.B/2019/Pn.Jak.Pst
Main Authors: | Fahreza, Muhammad, Dr. Abdul Madjid,, S.H. M.Hum, Ardi Ferdian., ,S.H.,M.kn |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196032/1/Muhammad%20Fahreza%20%20OK.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196032/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengangkat permasalahan pada Putusan Nomor.844/Pid.B/2019/PN.Jak.Pst tentang penjatuhan Pidana penjara terhadap beberapa karyawan sarinah yang didakwa telah melakukan pembantuan dalam melakukan kejahatan. Dakwaan yang dimaksud berupa pelanggaran terhadap Pasal 212,214 dan 56 KUHP, karena Terdakwa telah melakukan Pemberian bantuan kepada para pendemo seperti memberikan air buat cuci muka dan air buat di minum. Namun, pembertian bantuan tersebut terjadi karena atas dasar kemanusiaan. mereka menjalankan instruksi dari atasannya untuk membuka salah satu pintu pos yang ada di gedung sarinah dengan maksud untuk mengeluarkan para pendemo yang berada didalam gedung sarinah. Berdasarkan penjelasan diatas, untuk mengetahui apakah perbuatan para Terdakwa tersebut memang perbuatan pembantuan medeplichitge sebagaimana yang dimaksud dan apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan tujuan hukum, maka rumusan masalah dalam karya tulis ini adalah: 1. Bagaimanakah hakim dalam menilai unsur pembantuan medeplichtige sebagai dasar putusannya didalam putusan No.844/Pid.B/2019/PN.Jak.Pst ? 2. Apakah dalam putusan No.844/Pid.B/2019/PN.Jak.Pst sudah sesuai dengan makna pembantuan medeplichtige sebagaimana diatur pada pasal 56 KUHP ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Hukum Normatif, dan menggunakann pendekatan case approach yakni, pendekatan kasus terhadap putusan Nomor. 844/Pid.B?2019? PN. Jak. Pst. Selanjutnya, Jenis dan bahan hukum yang digunakan berupa sumber dan bahan hukum primer dan sekunder. Serta menggunakan teknik penulusuran bahan hukum berupa studi kepustakaan dan sumber-sumber bahan hukum lain. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode penelitian diatas, maka diperoleh jawaban atas permasalahan yang terdapat pada Putusan Nomor. 844/Pid.B/2019/PN.Jak.Pst. Yakni, Pertama, Terdakwa telah diputus bersalah karena telah melanggar ketentuan Pasal 212, 214 dan 56 KUHP Tentang pembantuan. Namun berdasarkan analaisis pada penelitian ini, perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pasal tersebut, karena para terdakwa hanya berniat membantu pendemo atas dasar kemanusiaan bukan karna ingin terselesaikannya tindak pidana yang sedang terjadi tersebut. Oleh karena itu, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak termasuk dalam ajaran medeplichtige. Berdasarkan hal tersebut maka, Kesimpulan yang Kedua, adalah Putusan Nomor 844/Pid.B?2019? PN. Jak. Pst. belum sesuai dengan makna medeplichtige karena, didalam medeplichtige banyak hal yang harus dipenuhi agar seseorang tersebut bisa dikatakan telah melakukan pembantuan dengan contoh, bantuan yang akan diberikan oleh seseorang memang ia maksudkan untuk memperlancar seseorang yang lain untuk melakukan tindak pidana