Kepastian Hukum Bagi Penjual Dalam Transaksi Objek Lelang Eksekusi Melalui Internet ( E-Auction

Main Authors: Nawawi, M. Sandy Abdillah, Amelia Sri Kusuma Dewi,, S.H., M.Kn., Shanti Riskawati, S.H., M.Kn
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196029/1/M%20Sandy%20Abdillah%20Nawawi%20%20%20OK.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196029/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengangkat permasalahan pada kepastian hukum bagi penjual didalam transaksi objek lelang eksekusi melalui internet, didalam praktiknya lelang online memiliki permasalahan yang sering ditemui, salah satunya ialah dimana calon pembeli telah melakukan penawaran dan telah ditentukan sebagai penawar tertinggi atau pemenang lelang oleh penjual, namun pemenang lelang tidak melakukan pembayaran ( Bid and Run). Hal tersebut dikarenakan masih terdapat kekurangan pemerintah dalam memberlakukan peraturan lelang online di Indonesia. Adapun peraturan yang perlu dikaji ialah Pasal 79 dan 81 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dimana kedua pasal ini dapat menimbulkan celah untuk timbulnya permasalahan hukum dalam proses eksekusi lelang pada tahap transaksinya. Dimana pasal ini tidak memberikan kepastian hukum dan mengakomodir kepentingan dari sisi penjual yang berkaitan dengan Asas Kepastian Hukum dan Efisiensi. Hal ini disebabkan karena pasal tersebut memiliki celah untuk pembeli melakukan wanprestasi terhadap penjual dalam pembayaran, dan uang jaminan atas wanprestasi tersebut masuk kedalam kas negara, bukan kepada panjual. Tentu hal tersebut telah merugikan kepentingan dari sisi penjual yang melaksanakan lelang demi tujuan tercapainya kecepatan penjualan yang didasari asas efisiensi lelang. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Normatif, dan menggunakann pendekatan Statue approach dan Conceptual Approach. Selanjutnya, Jenis dan bahan hukum yang digunakan berupa sumber dan bahan hukum primer dan sekunder. Serta menggunakan teknik penulusuran bahan hukum berupa studi kepustakaan dan sumber-sumber bahan hukum lain. 9 Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode penelitian diatas, maka diperoleh jawaban atas permasalahan yaitu dibentuknya pembaharuan mengenai kepastian hukum dalam lelang online serta perlu adanya pengkajian pada tahapan proses lelang baik dari segi penjual maupun pembeli yaitu tahap berupa verivikasi objek lelang agar tidak terjadi pembatalan dikarenakan Karena dapat merugikan penjual. Sehingga dikemudian hari, praktik lelang akan memberi kepastian hukum baik dalam segi penjual maupun pembel