Pembatalan Perkawinan Oleh Jaksa Menurut Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Putusan Nomor 106/Pdt.G/2018/Pa.Tr)

Main Authors: Inti, Dessiana Zahra, Dr. Rachmi Sulistyarini,, S.H., M.H., Shinta Puspita Sari,, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196025/1/Dessiana%20Zahra%20Inti%20%20%20OK.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196025/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, peneliti mengangkat kesesuaian amar putusan Hakim Nomor 106/Pdt.G/2018/PA.TR poin dua tentang Pembatalan Perkawinan dengan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pilihan permasalahan tersebut dilatarbelakangi oleh kasus Putusan Nomor 106/Pdt.G/2018/PA.TR yang tergolong pada perkawinan clandestine, sehingga dilakukan pembatalan perkawinan oleh Jaksa, yang didasari dengan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sebagai alasan Jaksa dalam membatalkan perkawinan kasus ini, dikatakan bahwa Pegawai Pencatat Perkawinan yang menikahkan pihak-pihak Termohon merupakan pegawai yang tidak berwenang. Sedangkan, menurut pendapat Hakim, perkawinan ini melanggar Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan dan pegawai yang menikahkan berwenang. Sehingga permohonan untuk membatalkan perkawinan pada kasus ini dikabulkan oleh Hakim. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Apakah amar putusan hakim Nomor 106/Pdt.G/2018/PA.TR poin dua tentang pembatalan perkawinan sudah sesuai dengan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan? Penelitian karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Selanjutnya bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) yang digunakan didapat dari studi dokumentasi, pustaka, dan studi internet. Teknik analisis yang digunakan yaitu deskriptif analitis serta penafsiran sistematis dan tata bahasa (gramatikal). Dari hasil penelitian dengan metode di atas, peneliti memperoleh kesimpulan bahwa Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak sesuai dengan Amar Putusan Hakim Nomor 106/Pdt.G/2018/PA.TR poin dua tentang pembatalan perkawinan, disebabkan karena Jaksa Pengacara Negara sebagai Pihak Pemohon tidak memiliki legal standing-nya dalam membatalkan perkawinan pada Perkara Putusan Nomor 106/Pdt.G/2018/PA.TR yang didasari pada Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Lalu dalam menjatuhkan amar putusan, Hakim berpendapat pada dasar pertimbangannya bahwa perkawinan dapat dibatalkan karena tidak sesuainya kasus dengan Pasal 9 dan Pasal 22 Undang-Undang Perkawinan. Di mana dasar pembatalan perkawinan ini ialah tidak terpenuhinya persyaratan di dalam melangsungkan perkawinan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan sebagai dasar hukum Jaksa untuk membatalkan perkawinan salah satunya dengan syarat Pegawai Pencatat Perkawinan yang menikahkan kedua belah pihak tidak berwenang