Penabrakan dan Penjarahan Kapal Coast Guard China Terhadap Kapal Nelayan Vietnam di Zona Ekonomi Eksklusif Vietnam Ditinjau dari Hukum Internasional

Main Authors: Kusuma, Darma, Nurdin ,, S.H., M.Hum, Rika Kurniaty,, S.H., M.A, Ph.D.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196024/1/DARMA%20KUSUMA%20%20OK.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196024/
Daftar Isi:
  • Dalam Penelitian Skripsi ini, penulis membahas tentang Penabrakan dan Penjarahan Kapal Coast Guard China Terhadap Kapal Nelayan Vietnam di Zona Ekonomi Eksklusif Vietnam Ditinjau dari Hukum Internasional yang disini akan membahas terkait dengan potensi pelanggaran kedua negara terhadap hukum internasional yang berlaku beserta proses penyelesaian sengketanya. Penelitian Skripsi ini mengangkat sejumlah rumusan masalah : 1. Bagaimana Kasus Penabrakan dan Penjarahan yang dilakukan oleh Kapal Coast Guard China Terhadap Kapal Nelayan Vietnam ditinjau dari International Regulations for Preventing Collision at the Sea 1972, International Convention for the Safety of Life at the Sea 1974, dan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982? 2. Bagaimana Langkah Penyelesaian Sengketa yang dapat ditempuh oleh China dan Vietnam Ditinjau dari Hukum Internasional? Penelitian Skripsi ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik studi dokumentasi dan studi pustaka yaitu perekaman data dilakukan dengan pencatatan, penyalinan, dan jejak analisis kejadian. Menurut International Regulations for Preventing Collision at the Sea 1972, International Convention for the Safety of Life at the Sea 1974, dan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, kedua negara memiliki potensi pelanggaran dalam kasus yang dibahas. Dilihat dari perspektif terjadinya penabrakan, teknis kapal, dan yurisdiksi area yang berlaku. Sedangkan untuk perihal Penyelesaian Sengketa dalam masalah ini penulis mendapat kesimpulan bahwa cara untuk menyelesaikan sengketa Internasional dapat menggunakan banyak cara, mulai dari jalur arbitrase sampai dengan pengadilan internasional, hingga cara diplomatik