Urgensi Pengaturan Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Yang Tidak Melaksanakan Ketentuan Hak Untuk Dilupakan Dalam Perdagangan Elektronik Lintas Batas Negara
Main Authors: | Istanti, Aura Ning, Dr. Sukarmi,, S.H., M.Hum, Ranitya Ganindha,, S.H., M.H. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196023/1/Aura%20Ning%20Istanti%20%20%20OK.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196023/ |
Daftar Isi:
- Perkembangan era revolusi industri 4.0 ( the fourth industrial revolution era) telah menciptakan era baru yang serba digital dan membawa berbagai implikasi kompleks dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam perdagangan yang telah melibatkan teknologi ( e-commerce). Berkembangnya e- commerce di Indonesia menyebabkan terbentuknya mekanisme bisnis baru, yaitu mekanisme cross border e-commerce (transaksi perdagangan elektronik lintas batas negara). Untuk menikmati fasilitas e-commerce, setiap pengguna diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya dengan mengisi sejumlah informasi pribadi untuk dapat melakukan transaksi. Hal tersebut yang menyebabkan cikal bakal permasalahan terhadap perlindungan data pribadi merchant dan konsumen e- commerce. Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah menciptakan bentuk perlindungan hukum melalui hak untuk dilupakan. Namun, ketentuan tersebut tidak disertai dengan ketentuan sanksi yang mengikuti bila tidak diindahkan. Oleh karena itu, diperlukannya pengaturan sanksi terkait hak untuk dilupakan dalam ranah perlindungan privasi data pribadi merchant dan konsumen dalam transaksi e-commerce yang bertujuan untuk memberikan perlindungan data pribadi dan juga mengetahui jenis sanksi apa yang tepat bagi Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum hak untuk dilupakan dengan negara Uni Eropa dan Australia. Berdasarkan analisis yang dilakukan, bahwa Indonesia telah mengatur bentuk perlindungan hukum data pribadi dalam bentuk hak untuk dilupakan sebagai langkah preventif memberikan perlindungan data pribadi (melalui regulasi aturan hak untuk dilupakan baik secara implisit ataupun eksplisit). Hal tersebut salah satunya telah dicantumkan dalam Pasal 59 Ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Namun, permasalahannya adalah belum diaturnya sanksi jika hak untuk dilupakan tersebut dilanggar oleh Pelaku Usaha. Urgensi dari pemberian sanksi tersebut sebagai perlindungan represif jika hak untuk dilupakan tersebut tidak diindahkan oleh Pelaku Usaha dan juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap keamanan dan privasi data pribadi milik setiap individu. Penulis berusaha memberikan gagasan hukum kepada Pemerintah dapat melakukan perubahan terhadap bunyi klausula sanksi yang terdapat di dalam Pasal 80 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dengan memasukkan indikator Pasal 59 Ayat (4) sebagai salah satu pasal yang dapat dikenai sanksi administraif. Sehingga, setiap individu baik itu merchant dan Konsumen yang menyerahkan data pribadi mereka untuk melakukan transaksi jual-beli secara elektronik dapat memintakan untuk data mengenai dirinya dihapuskan kepada Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha dapat dikenakan sanksi yang mengikat jika tidak mengindahkan permintaan penghapusan data tersebut