Budaya Hukum Komunitas Pemakai Air Telaga Buret Pada Empat Desa Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung (Perspektif Antropologi Hukum)
Main Authors: | Rifano, Arrial Thoriq Setyo, Dr. Imam Koeswahyono,, S.H., M.Hum., Dr. Indah Dwi Qurbani,, S.H., M.H |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196022/1/ARRIAL%20THORIQ%20SETYO%20RIFANO%20%20OK.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196022/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat praktik pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh komunitas pemakai air Telaga Buret yang hidup di Desa Sawo, Gamping, Ngentrong, dan Gedangan, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Pilihan tersebut dilatarbelakangi karena dalam memanfaatkan sumber daya alam di wilayahnya, komunitas lokal menggunakan kearifan yang diwariskan secara turun-temurun, yang saat ini banyak yang telah mengalami pergeseran. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka skripsi ini mengangkat rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimana persepsi dan pemaknaan pemakai air Telaga Buret terhadap Telaga Buret? dan (2) Bagaimana pemakai air Telaga Buret bertingkahlaku terhadap aturan-aturan pengelolaan sumber daya air yang dibuat? Penulisan skripsi ini menggunakan metode sosio-legal yuridis antropologis dengan metode pendekatan ideologis dan pendekatan deskriptif. Data primer dan data sekunder yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas rumusan masalah pertama bahwa persepsi dan pemaknaan pemakai air terhadap Telaga Buret bercorak magis-kosmis, dimana untuk melindungi ekosistem Telaga Buret terdapat hukum tidak tertulis yang hidup di tengah komunitas tersebut berwujud pantangan dan walat yang menyertainya. Ketika terjadi difusi kebudayaan yang menyebabkan hukum tidak tertulis tersebut mengalami krisis karena dipertanyakan keampuhannya, maka komunitas tersebut memilih menggunakan hukum negara yang menjamin kepastian hukum dan penjatuhan sanksi bagi pelanggarnya. Sedangkan jawaban atas rumusan masalah kedua bahwa tingkahlaku pemakai air Telaga Buret terhadap aturan-aturan pengelolaan sumber daya air yang dibuat dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu keterlibatan petani dalam upacara adat Ulur- Ulur, pembagian air, dan perebutan akses terhadap air. Petani dari empat desa terlibat dalam upacara adat Ulur-Ulur sebagai manifestasi dari aturan yang telah disepakati, yaitu untuk melaksanakan upacara adat Ulur-Ulur setiap tahunnya. Pembagian air mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Sedangkan dalam mengadapi perebutan akses terhadap air komunitas tersebut memilih menggunakan hukum tidak tertulis yang hidup di tengah komunitas, yaitu sanksi sosial berupa gremengan, adu mulut, dan adu pukul