Keabsahan Pemberian Izin Lokasi Bidang Industri Untuk Kawasan Industri Dan Pergudangan Pt. Kawasan Industri Gresik Di Kawasan Minapolitan Kabupaten Gresik

Main Authors: Sudjati, Xaviera Qatrunnada Djana, Lutfi Effendi,, S.H., M.Hum, Dr. Dewi Cahyandari,, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196012/1/XAVIERA%20QATRUNNADA%20DJANA%20SUDJATI%20%282%29%20%20OK.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196012/
Daftar Isi:
  • Penerbitan perizinan lokasi pembangunan sering kali tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan tata ruang suatu daerah khususnya dalam pelaksanaan penataan kawasan strategis salah satu kasusnya yaitu terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 15 / Pdt. G / 2019 /PN Gsk. PT. Kawasan Industri Gresik memperoleh Surat Keputusan 503.01/19/IL/437.74/2014 Tentang Izin Lokasi yang mana subtansi nya tidak harmonis dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2010 – 2030 sebagai norma hukum yang mengikat umum. Penelitian ini untuk menganalisis keabsahan, akibat hukum, serta upaya hukum atas pemberian Izin Lokasi. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang – undangan. Hasilnya Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 503.01/19/IL/437.74/2014 Tentang Izin Lokasi yang dikeluarkan pada tanggal 23 Mei 2014 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang sah menurut wewenang yang mana sesuai dengan asas praesumptio iustae causa yang berakibat hukum dapat di nyatakan tidak sah atau di batalkan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Surabaya pada jangka waktu 90 hari setelah surat keputusan tersebut di keluarkan. Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 503.01/19/IL/437.74/2014 Tentang Izin Lokasi telah daluwarsa, maka dapat mengajukan gugatan perdata atas kerugian secara materiil.