Implikasi Yuridis Terkait Pandemi Covid-19 Sebagai Force Majeure Dalam Perjanjian Bisnis

Main Authors: Azzahra, Ridha Deanisa, Ratih Deviana Puru HT,, S.H., LL.M, Prawatya Ido Nurhayati,, S.H., M.Kn.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196009/1/Ridha%20Deanisa%20Azzahra%20%282%29%20%20OK.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196009/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait implikasi yuridis terkait pandemi Covid-19 dikategorikan sebagai force majeure pada perjanjian bisnis. Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi karena banyaknya permasalahn terkait perusahaan yang secara sepihak tidak memenuhi prestasinya dengan dalih bahwa keadaan pandemi Covid-19 merupakan keadaan diluar kuasanya sehingga merasa tidak wajib memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan di awal. Dari permasalahan tersebut, rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: (1) Apakah Pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai force majeure?, (2) Bagaimana implikasi yuridis pandemi Covid-19 sebagai Force Majeure dalam perjanjian bisnis? Metode penelitian dalam skripsi ini yakni yuridis normatif, yang meneliti dengan menelaah bahan hukum sekunder. Penulis menggunakkan pendekatan yuridis normatif karena mengkaji dari segi peraturan/ dari sisi yuridis serta kebijakan impilkasi peraturan tersebut dalam masyarakat. Maka dari itu penelitian ini menekankan kepada sumber-sumber bahan sekunder, baik berupa peraturan-peraturan maupun teori-teori hukum, disamping menelaah kaidah- kaidah hukum yang bersifat teoritis ilmiah serta dapat digunakan untuk menganalisis permasalahan yang dibahas. Seluruh bahan hukum yang berhasil dikumpulkan, selanjutnya diinventariskan, diklasifikasi, dan dianalisis dengan tujuan untuk menguraikan permasalahn yang dibahas, sehingga penulis kemudian bisa mendapatkan gagasan ide untuk mengkaji permasalahan terkait. Dari metode tersebut, diperoleh hasil bahwa Pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah. Hal ini akhirnya menimbulkan dampak pada melambatnya pertumbuhan ekononomi dan berakibat pada pemenuhan prestasi perjanjian bisnis jual beli yang dijalankan oleh para pihak. Sehingga, sebelum menetapkan apakah suatu kondisi dalam hal ini pandemic Covid-19 sebegai force majeure perlu menelaah keadaan yang dihadapi oleh para pihak terlebih dahulu. Kondisi tertentu yang dapat dikategorikan Force majeure dalam kontrak jual beli, namun bukan serta-merta menjadikan keadaan pandemi covid-19 sebagai alasan dari terjadinya force majeure, seperti kebijakan pembatasan akses suatu daerah oleh pemerintah yang menyebabkan barang tidak dapat dikirim sesuai dengan jadwal yang disepakati, dan kondisi lain yang menghambat para pihak memenuhi prestasinya. Kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses dari suatu daerah ke daerah lain yang mengakibatkan keterlambatan pengiriman barang dalam jual beli memenuhi unsur dalam force majeure dimana tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi dan peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perjanjian. Debitur tidak dibebankan untuk menanggung ganti rugi ataupun denda. Perlu kebijaksanaan para pihak untuk melakukan negosiasi kontrak bisnis yang dijalankan seperti xii pengaturan kembali pemenuhan prestasi yang telah tertuang dalam kontrak bisnis jual bel