Implementasi Pasal 296 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Dalam Pelaksanaan Sertifikasi Aset Daerah Di Kota Malang (Studi Di Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Malang)
Main Authors: | Rohman, Putra Muhammad Abdul, Agus Yulianto,, S.H., M.H, Haru Permadi,, S.H.,M.H. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196007/1/Putra%20Muhammad%20Abdul%20Rohman%20%282%29%20%20OK.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196007/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini berdasarkan permasalahan pensertifikatan terhadap aset tanah yang dikuasai Pemerintah Kota Malang. Pasal 296 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyatakan bahwa wajib dilakukan pengamanan barang milik daerah, yang pada Ayat (2), salah lingkup pengamanan yaitu pengamanan hukum. Selanjutnya Pasal 299 Ayat (4), tatacara pengamanan hukum untuk tanah dilakukan terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 68 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Barang Milik Daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Daerah. Namun menurut Laporan Kinerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang tahun 2019, pelaksanaan pensertifikatan aset tanah baru mencapai 912 bidang dari 8.256 bidang tanah yang dikuasai pemerintah kota Malang. Berdasarkan data tersebut maka masih ada sekitar 7.344 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Sertifikat penting untuk kepastian hukum dan menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari latar belakang tersebut, selanjutnya dikemukakan rumusan masalah yaitu, mengapa masih terdapat aset tanah yang belum memiliki sertifikat, bagaimana kendala dan upaya BKAD Kota Malang untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum dengan cara studi lapangan, dengan pendeketan yuridis sosiologis yaitu dengan melihat kenyataan hukum didalam masyarakat, dan menggunakan teknis analisis data deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian yaitu pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kota Malang, karena BKAD Kota Malang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 78 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah. Dari hasil penelitian berdasarkan rumusan masalah diatas yaitu, masih terdapat aset tanah yang dikuasai pemerintah kota Malang yang belum memiliki sertifikat karena jumlah tanah yang dikuasai Pemkot Malang tidak sedikit serta keterbatasan sumber daya yang dimiliki BKAD dan proses penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kota Malang melalui proses pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kendala yang dialami Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kota Malang yaitu banyaknya jumlah aset tanah Pemerintah Kota Malang; sumber daya terbatas; kendala dalam inventarisasi, konflik masyarakat; hingga penerbitan sertifikat oleh kantor Pertanahan Kota Malang. Beberapa upaya yang dilakukan yaitu, dengan Menyusun dan Mengesahkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; koordinasi dengan instansi terkait dan membentuk Tim untuk Percepatan Sertifikasi; membentuk Tim Inventarisasi Kepemilikan Tanah Aset Daerah; dan mengembangkan Sistem Informasi Aplikasi Manajemen Aset Daerah