Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Pembimbingan dan Pengawasan Narapidana Asimilasi Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 (Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri)
Main Authors: | Mulyadi, Nimas Inge Pinky Valia Anastasia, Eny Harjati,, S.H., M.H, Solehuddin,, S.H., M.H. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196005/1/NIMAS%20INGE%20PINKY%20VALIA%20ANASTASIA%20MULYADI%20%282%29%20%20OK.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196005/ |
Daftar Isi:
- Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi berbagai sektor kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai kebijakan baru dikeluarkan oleh pemerintah salah satunya pemberlakuan pembatasan interaksi antar manusia melalui social distancing. Namun, dalam pelaksanaannya social distancing menimbulkan persoalan baru terutama dalam lembaga permasyarakatan. Hal ini karena di Indonesia sendiri lembaga permasyarakatan masih terhimpit masalah klasik berkenaan dengan jumlah penghuni lapas yang melebihi kapasitas tampung atau over capacity. Sehingga mengakibatkan sulitnya praktek pelaksanaan social distancing dalam lembaga permasyarakatan tanpa adanya pengurangan penghuni Lapas itu sendiri. Berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, kegiatan Asimilasi narpidana dilakukan di rumah dengan tujuan untuk melaksanakan social distancing di lingkungan Lapas/Rutan. Pelaksanaan kegiatan Asimilasi di rumah ini diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan yaitu bertugas untuk memberikan pengawasan dan juga pembimbingan kepada klien atau narapidana Asimilasi. Mengenai tata cara pemberian Asimilasi, petugas pemasyarakatan mendata narapidana dan anak yang diusulkan untuk mendapatkan asimilasi dimana rekomendasi usulan pemberian asimilasi berasal dari tim pengamat pemasyarakatan LAPAS/LKPA. Narapidana yang mendapatkan Asimilasi adalah narapidana yang memenuhi syarat sesuai yang disebutkan pada Pasal 2 ayat (2) Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang kemudian diganti dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan berdasarkan Permenkumham 10 tahun 2020 dan Permenkumham nomor 32 Tahun 2020 dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Selama pandemi Covid-19 belum berakhir, mekanisme dari pengawasan dan pembimbingan tersebut dilakukan dengan menggunakan media dalam jaringan atau daring seperti melalui Whatsapp. Dalam hal Narapidana Asimilasi yang melakukan perbuatan melanggar hukum kembali, melakukan pelanggaran karena tidak lapor atau absen kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) masing-masing, narapidana yang pergi keluar kota tanpa izin dari Pembimbing Kemasyarakatan, hal ini dapat diusulkan pencabutan Asimilasi