Urgensi Pengaturan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Pemodal Pada Layanan Urun Dana Properti Berbasis Teknologi Informasi Di Indonesia

Main Authors: Anggarjito, Muhammad Zuhdi, Afifah Kusumadara,, SH.,LLM.,SJD, Diah Pawestri Maharani,, SH.,MH
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196004/1/MUHAMMAD%20ZUHDI%20ANGGARJITO%20%282%29%20%20OK.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196004/
Daftar Isi:
  • Perkembangan teknologi yang pesat ditandai dengan suatu istilah yaitu Revolusi Industri 4.0, dengan adanya revolusi ini merubah cara hidup dan proses kerja manusia secara fundamental, dimana dengan kemajuan teknologi informasi dapat mengintegrasikan di dalam dunia kehidupan dengan digital yang dapat memberikan dampak bagi seluruh disiplin ilmu. Dampak tersebut juga sampai ke sektor ekonomi. Salah satu dampak di sektor ekonomi adalah munculnya financial technology atau disingkat menjadi fintech di masyarakat. Fintech merupakan industri berbasiskan teknologi dalam layanan keuangan yang melahirkan inovasi-inovasi yang dapat memfasilitasi layanan keuangan diluar lembaga keuangan yang bersifat konvensional sehingga mempermudah masyarakat dalam mengakses produk keuangan dalam bertransaksi Macam-macam fintech di Indonesia terdiri dari a. sistem pembayaran, b. pendukung pasar, c. manajemen investasi dan manajemen risiko, d. pinjaman, pembiayaan dan penyediaan modal, dan e. jasa finansial lainnya. Di sektor sektor pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal terdapat salah satu layanan yaitu adalah layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau disebut sebagai Crowdfunding. Crowdfunding pada dasarnya adalah teknik pendanaan untuk proyek atau unit usaha yang melibatkan masyarakat secara luas. Penelitian ini diawali dengan Urgensi Pengaturan Hukum tentang Perlindungan Hukum bagi Pemodal pada Layanan Urun Dana Properti Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia, yang dimana dalam penerapan masih didasarkan dengan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK No. 37/POJK.04/2018 tentang Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi ( Equity Crowdfunding). Disini penulis, juga memaparkan bagaimana pengaturan hukum pada layanan urun dana properti berbasis teknologi informasi di negara lain, yaitu Malaysia. Berdasarkan penjelasan yang telah dijelaskan oleh penulis, maka penulis akan memaparkan kesimpulan dan saran terhadap penelitian skripsi ini terhadap urgensi untuk menetapkan pengaturan hukum untuk memberikan perlindungan hukum untuk pemodal pada layanan urun dana properti berbasis teknologi informasi di Indonesia.