Analisis Yuridis Penambahan Modal Oleh Debitur Pasca Pailit Yang Belum Melunasi Utang (Studi Putusan Nomor 18/Pdt.Sus-Gugatan Lain- Lain/2019/Pn.Niaga Jkt.Pst. Jo. Nomor 51/Pk/Pdt.Sus- Pailit/2014. Jo. Nomor 484/K/Pdt.Sus-Pailit/2013. Jo. Nomor : 44/Pdt.Sus-Pkpu/2012/Pn.Niaga.Jktpst.)

Main Authors: Ilmanhuda, Maulana Farras, Setiawan Wicaksono,, S.H.,M.Kn., Ranitya Ganindha,, S.H., M.H
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196003/1/MAULANA%20FARRAS%20ILMANHUDA%20%282%29%20%20OK.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196003/
Daftar Isi:
  • Pada Penelitian skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan mengenai Debitur yang melakukan RUPS penambahan modal pasca pailit yang belum melunasi utang melalui Studi Putusan Nomor 18/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2019/PN.Niaga jkt.Pst. Jo. Nomor 51/PK/Pdt.Sus-Pailit/2014. Jo. Nomor : 484/K/Pdt.Sus-Pailit/2013. Jo. Nomor : 44/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.JktPst. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena Debitur dalam hal ini melakukan RUPS untuk penambahan modal dengan dalil bahwa proses kepailitannya berakhir, padahal debitur masih mempunyai utang, dilain sisi juga dalam ketentuan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang kepalitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang belum mengatur secara konkrit debitur yang melakukan RUPS Penambahan Modal pasca pailit yang masih meninggalkan utang kepada kreditur, sehingga menimbulkan kerugian atas piutang Kreditur. Berdasarkan kasus tersebut Kreditur Akhirnya mengajukan gugatan lain-lain karena tinggal upaya ini yang bisa diajukan oleh Kreditur setelah semua upaya hukum kepailitan sudah diajukan. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : Bagaimana kewenangan Debitur yang melakukan RUPS penambahan modal pasca berakhirnya kepailitan, bagaimana upaya gugatan lain-lain bagi Kreditur yang memiliki piutang terhadap debitur yang sudah dinyatakan berakhirnya kepailitan kemudian melakukan RUPS penambahan modal, dan bagaimana pertimbangan hakim atas dibukanya perkara kepailitan kembali terkait gugatan lain-lain. Penulisan karya tulis ini menggunakan pendekatan peraturan perundang- undangan ( statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan analisis ( analytical approach). Penulis juga menggunakan bahan hukum primer, sekunder, serta tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan teknik analisis intepretasi gramatikal yaitu apa yang tertulis dalam undang-undang akan ditafsirkan menurut tata bahasanya sesuai dengan Bahasa yang mudah untuk dipahami dan menelaah berdasarkan kasus yang ada dilapangan. Selain itu juga menggunakan intepretasi sistematis. Intepretasi sistematis yaitu mengkaji secara cermat antara pasal yang satu dengan pasal yang lainnya baik terdapat dalam suatu undang-undang maupun yang terdapat dalam perundang-undangan lainnya. Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan : Debitur harus mengajukan rehabilitasi terlebih dahulu sebelum RUPS penambahan modal dan harus mendapat persetujuan dari hakim pengadilan niaga. Sesuai dengan kasus ini Kreditur bisa mengajukan gugatan lain-lain perkara kepailitan kepada Pengadilan Niaga karena Kurator dan Debitur tidak maksimal dan professional dalam pemberesan harta kepailitan yang merugikan Kreditur, dengan demikian perkara kepailitan dapat dibuka kembali