Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Untuk Kepentingan Industri

Main Authors: Tidar, Maria Ulfah, Prof. Masruchin Ruba’i,, S.H., M.S, Solehuddin,, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196002/1/Maria%20Ulfa%20Tidar%20%282%29%20%20OK.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196002/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Untuk Kepentingan Industri. Topik tersebut dipilih karena ada adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga.bahan bakar minyak bersubsidi. Salah satu wujudnya yaitu penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan industri dengan tujuan mengurangi biaya operasional. Padahal sektor industri bukanlah konsumen yang berhak menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana pengaturan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi di Indonesia? (2) Bagaimana penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan industri?. Skripsi ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan ( statute approach) dan pendekatan kasus ( case aproach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi secara sistematis. Penafsiran secara sistematis adalah menafsirkan undang-undang dengan jalan menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain dalam suatu perundang- undangan atau dengan undang-undang lain dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa di Indonesia dalam hal niaga bahan bakar minyak tertentu (bersubsidi) telah ditentukan konsumen pengguna yang berhak menggunakannya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Tetapi, realitanya ada banyak kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Salah satu bentuknya yaitu penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan industri dengan tujuan mengurangi biaya operasional. Tindak pidana tersebut biasanya dilakukan dengan cara membeli bahan bakar minyak bersubsidi dengan menggunakan wadah jerigen dan/atau kendaraan yang telah dimodifikasi sehingga dapat menampung bahan bakar lebih banyak, kemudian dijual kembali ke sektor industri. Selain itu, ada sektor industri yang dengan sengaja memberi perintah kepada karyawannya untuk membeli dan mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi. Penyalahgunaan itu dilakukan dengan bekerjasama antara petugas/karyawan SPBU, pemilik perusahaan industri, pimpinan dan karyawan perusahaan industri, serta orang-perorangan. Padahal, dalam Pasal 55 Undang-Undang Migas telah diatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).