Kepastian Hukum Pemberian Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Di Atas Tanah Hak Guna Bangunan Bagi Warga Negara Asing Dan Kedudukannya Sebagai Jaminan Hak Tanggungan

Main Authors: Fathoni, Abdus Salam, Prof.Dr.Moh.Fadli, S.H.,M.Hum, Dr.Diah Aju Wisnuwardhani, S.H.,M.Hum
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196001/1/Abdus%20Salam%20Fathoni.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/196001/
Daftar Isi:
  • Pemberian hak milik atas satuan rumah susun di atas tanah hak guna bangunan bagi WNA dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 bertentangan dengan Pasal 36 ayat (1) UU Pokok Agraria dan Pasal 47 ayat (2) UU Rumah Susun, karena subjek yang dapat memiliki HGB adalah WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Selain itu, konsep kepemilikan satuan rumah susun pada penjelasan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 yang mengecualikan pencatatan kepemilikan tanah bersama pada SHM sarusun ketika dimiliki oleh WNA, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (3) UU Rumah Susun, karena seharusnya yang dinamakan SHM sarusun di dalamnya terdapat adanya NPP yang memuat pembagian besaran kepemilikan tanah bersama, jika tidak memuat kepemilikan tanah bersama maka kedudukannya menjadi sama dengan SKBG sarusun yang didirikan di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa, karena sama-sama tidak memuat kepemilikan tanah bersama. Jika WNA terdapat kesulitan mendapatkan SHM sarusun yang dibangun di atas tanah hak pakai, maka WNA dapat memiliki sarusun yang dibangun di atas tanah sewa dengan status SKBG sarusun, karena sejatinya yang dibutuhkan hanya bangunannya atau unit sarusunnya, daripada WNA dipaksakan dapat memiliki SHM sarusun yang dibangun di atas tanah HGB, tetapi konsep kepemilikannya tidak memberikan kepastian hukum.