Implementasi Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Terkait Dengan Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Di Kota Malang (Studi Di Badan Pendapatan Daerah Kota Malang)
Main Authors: | Shafira, Hanandya Naufi Fatca, Lutfi Effendi,, S.H., M.Hum, Amelia Ayu Paramitha,, S.H., M.H |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195990/1/HANANDYA%20NAUFI%20FATCA%20SHAFIRA%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195990/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini berdasarkan permasalahan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap pajak bumi dan bangunan perkotaan di Kota Malang. Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, menyatakan besarnya NJOP tersebut ditetapkan setiap tiga tahun sekali kecuali untuk objek pajak tertentu maka dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Namun terakhir dilakukan penyesuaian NJOP PBB Perkotaan di Kota Malang adalah pada tahun 2016. Seharusnya menurut ketentuan, sudah dilakukan penyesuaian NJOP Perkotaan Kota Malang setiap tiga tahun sekali yaitu pada tahun 2019 mengingat terakhir kali dilakukan penyesuaian adalah pada tahun 2016. Namun, sampai tahun 2020 belum juga dilakukan penyesuaian NJOP Perkotaan. Dari latar belakang tersebut, selanjutnya dikemukakan rumusan masalah yaitu, bagaimana implementasi Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, kendala, dan upaya yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah kota Malang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum dengan cara studi lapangan, dengan pendeketan yuridis sosiologis yaitu dengan melihat kenyataan hukum didalam masyarakat, dan menggunakan teknis analisis data deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian yaitu pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Malang, karena Bapenda Kota Malang mempunyai tugas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan khususnya pemungutan Pajak Daerah berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Huruf d Peraturan Walikota Malang Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pelayanan Pajak Daerah. Dari hasil penelitian berdasarkan rumusan masalah diatas, Badan Pendapatan Daerah Kota Malang tidak melakukan implementasi dari Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan terkait dengan penyesuaian NJOP di Kota Malang. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan penyesuaian NJOP PBB Perkotaan yang baru dilaksanakan pada tahun 2021 sedangkan seharusnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 karena terakhir dilakukan penyesuaian adalah di tahun 2016. Kendala dalam pelaksanaan penyesuaian NJOP oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Malang yaitu, karena faktor birokrasi dan faktor sosiologis. Upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kota Malang dalam melaksanakan penyesuaian NJOP yaitu, melakukan kajian yang bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian (Bappeda) Kota Malang. Upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah tersebut mendapat hasil dengan ditetapkannya Surat Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/335/35.73.112/2020 tentang Penetapan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan untuk diberlakukan di tahun 2021 oleh Walikota Malang.