Upaya Kantor Wilayah Djp Jawa Timur Iii Dalam Pemugutan Pajak Penghasilan Dari Aktivitas Live Video Streaming Di Aplikasi Up Live
Main Authors: | Aulia, Firda, Agus Yulianto,, S.H., M.H., Amelia Ayu Paramitha,, S.H., M.H. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195987/1/Firda%20Aulia%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195987/ |
Daftar Isi:
- Latar belakang penulisan skripsi ini bermula dari pandangan penulis terhadap eksistensi bentuk Pajak Penghasilan (pph) 21. Pajak tersebut merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap peghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjagan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya. Akibat pesatnya perkembangan zaman pada era digitalisasi, dalam aplikasi Up Live - Live Video Streaming, dewasa ini terkait profesi influencer sangat memberikan keuntungan ekonomi terhadap pelaku profesi tersebut. Salah satunya adalah jika menjalin kerjasama dengan perusahaan yang bersedia memberikan kontribusi gaji terhadap pelaku profesi influencer di media sosial Up Live – Live Video Streaming dengan memberikan ketetapan atau menetapkan estimasi waktu terkait kapasitas berapa lama pelaku profesi influencer tersebut melaksanakan Up live streaming. Berdasarkan data yang didapat, bagi pelaku profesi influencer apabila melakukan live streaming dengan durasi 20 (dua puluh) hari selama 40 (empat puluh) jam, mereka mendapatkan penghasilan sebesar 10 juta rupiah bahkan lebih. Semua hal tersebut tergantung dari kebijakan perusahaan yang menaunginya. Penghasilan tersebut berupa gaji pokok per 20 hari apabila mencapai 40 jam live streaming. Selain itu, pemasukan bagi pelaku profesi influencer bisa menambah apabila mendapatkan koin dari aplikasi tersebut. Koin tersebut dapat menjadi pendapatan lebih bagi profesi influencer aplikasi Up Live. Dengan ini, apabila pelaku profesi influencer aplikasi Up Live – Live Video Streaming dapat menempuh itu semua dan mendapatkan koin lebih dari aplikasi tersebut, maka akan mendapatkan banyak penghasilan berupa nominal rupiah yang sangat tinggi dalam perbulan. Apabila dikaitkan dengan pendapatan negara, maka ada kebijakan khusus untuk memenuhi pendapatan negara melalui perpajakan. Atas kebijakan ix tersebut, maka adanya penarikan terhadap wajib pajak bagi warga negara yang sudah berpenghasilan untuk membayar pajak. Berangkat dari permasalahan tersebut, pada akhirnya penulis menarik 2 (dua) rumusan masalah yang digunakan sebagai batasan dalam penelitian penulis. Adapun rumusan masalah tersebut, yakni: 1) Bagaimana Kriteria Terhadap Penetapan Subyek Dan Obyek Pajak Peghasilan Atas Kegiatan Profesi Influencer Aplikasi Up Live Video Streaming? dan 2) Bagaimana Upaya Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III Dalam Menarik Dan/Atau Memotong Pajak Penghasilan Atas Kegiatan Profesi Influencer Aplikasi Up Live Video Streaming? Adapun penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris serta menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data terdiri dari bahan-bahan data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan ( field research) dengan cara wawancara terhadap responden, serta bahan-bahan data sekuder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan ( library research) atau studi dokumentasi yang berupa dapat dilаkukаn dengаn mengumpulkаn аrsip-arsip yang berkaitan dengan penelitian, pembukuаn, risаlаh hаsil-hаsil rаpаt, dаn dokumen lаin yаng berkаitаn dengаn mаteri penelitiаn, sertа melаlui penelusurаn pustаkа yаng diperoleh dаri perpustаkааn ataupun penelitian pendahulu yang berkaitan dengan obyek kajian penelitian ini. Dari adanya analisis yang dilakukan oleh penulis atas permasalahan yang ada, maka dapat disimpulkan terkait kriteria terhadap penetapan subyek dan obyek pajak penghasilan atas kegiatan profesi influencer aplikasi up live video streaming kriteria penetapan subyek dan obyek pajak penghasilan atas kegiatan profesi influencer aplikasi up live-live video streaming memiliki dua jenis kedudukan atas kewajiban perpajakan dalam pajak penghasilan tersebut. Yaitu, kriteria sebagai subyek pajak, influencer tersebut merupakan wajib pajak dan kriteria obyek pajaknya adalah penghasilan dari jasa profesi influencer tersebut. Akan tetapi, kriteria tersebut memiliki perbedaan tanggungjawab atas kewajiban perpajakannya karena adanya kedudukan yang telah ditetapkan oleh peraturan tertulis. Perbedaan kriteria tersebut adalah kedudukan dari besaran penghasilan yang seharusnya dikenakan pajak penghasilan berdasarkan perundang-undangan dan adanya perbedaan kewajiban wajib pajak bagi influencer tersebut, berupa pengenaan pajak penghasilan bagi wajib pajak ( influencer) yang ber NPWP dan x bagi wajib pajak ( influencer) yang tidak ber NPWP. Kemudian atas upaya Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III dalam menarik dan/atau memotong pajak peghasilan atas kegiatan profesi influencer aplikasi up live live video streaming berupa melakukan sosialisasi, pendaftaran NPWP bagi wajib pajak baru, pengawasan wajib pajak orang pribadi dan pemeriksaan wajib pajak orang pribadi, mengadministrasi semua data perpajakan seluruh wajib pajak diwilayah Kanwil DJP Jatim III, serta menghimbau kepada Perusahaan Pemberi kerja untuk mendaftarkan NPWP bagi semua pegawainya dan juga nantinya akan mendata perusahaan influencer maupun agencynya untuk mewajibkan Perusahaan influencer tersebut memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 nya guna mewujudkan cita-cita perpajakan pada umumnya untuk kepentingan umum