Tinjauan Yuridis Putusan Peninjauan Kembali Melebihi Pidana Yang Telah Dijatuhkan Dalam Putusan Semula (Study Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 Pk/Pid.Sus/2009)
Main Authors: | Alfarizky, Dias Febila, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S, Ardi Ferdian,, S.H., M.Kn. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195971/1/Dias%20Febila%20Alfarizky%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195971/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Putusan Peninjauan Kembali Melebihi Pidana Yang Telah Dijatuhkan Dalam Putusan Semula Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 Pk/Pid.Sus/2009. Karena dalam putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 263 1 ayat, Pasal 266 ayat 3, dan Pasal 197 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bahwa dalam hal ini putusan lepas tidak dapat diajukan dalam peninjuan kembali, dan putusan peninjauan kembali tidak boleh lebih tinggi dari pada putusan sebelumya, begitu juga dalam putusan tersebut tidak adanya perintah penahanan yang mengakibatkan putusan tersebut batal hukum. Sehingga dalam hal ini menimbulkan akibat hukum bagi terpidana yang melarikan diri selama 11 tahun dan adanya pencopotan jabatan bagi para penagak hukum yang terlibat membantu terpidana, hal ini juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan peninjauan kembali melebihi putusan semula? (2) Bagaimana keabsahan putusan peninjauan kembali melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula? Kemudian penulis karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendeketan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan penalaran deduktif dimana penelitian berangkat melalui preposisi yang bersifat umum menjadi preposisi yang bersifat khusus. Seluruh bahan hukum yang berhasil dikumpulkan selanjutnya diinventarisasi, diklasifikasi, dan dianalisis yang bertujuan untuk menguraikan permasalahan hukum yang diangkat. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pertama, Dasar pertimbangan hakim memutus putusan tersebut ialah terdakwa tersebut dalam tingkat kasasi jaksa beranggapan hakim dalam menafsirkan keliru terhahdap unsur “perbuatan melawan hukum” dan unsur “turut serta melakukan” sehingga dalam perkara ini perbutan terdakwa terbukti tetapi bukan tindak pidana. Bahwa dalam hal ini bertentangan dengan pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dimana putusan lepas tidak dapat diajukan peninjauan kembali, Kedua, mengenai keabsahan putusan tersebut batal demi hukum dikarenakan tidak tercantumnya perintah penahanan terpidana sehingga menimbulkan implikasi bagi terpidana dan penegak hukum