Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

Main Authors: Hendriek S, Yulidar, Dr. Rachmi Sulistyorini,, S.H., M.H., Dr. M. Sudirman,, S.H., M.H., Sp.N., M.Kn., ME.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195956/1/Hendriek%20S%20Yulidar.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195956/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang memberikan perbedaan terhadap eksekusi objek jaminan fidusia apabila debitor wanprestasi, perbedaan tersebut yaitu wanprestasi yang harus disepakati oleh kedua pihak, dan apabila debitor wanprestasi, debitor harus secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, serta apabila debitor wanprestasi, debitor keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, kreditor harus mengajukan gugatan ke pengadilan untuk dapat melaksanakan eksekusi objek jaminan fidusia, hal ini membuat posisi kreditor menjadi lemah dan mendapatkan kerugian, dengan melaksanakan eksekusi objek jaminan fidusia secara langsung sesuai Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kreditor dapat segera memperoleh ganti rugi serta perlindungan hukum atas wanprestasi debitor. Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka permаsаlаhаn yаng аkаn penulis teliti dalam penelitian ini adalah apa bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor pemegang jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dan bagaimana konsep pembuatan akta jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier yang dianalisis melalui metode penemuan hukum, metode interpretаsi sistemаtis dan metode interpretasi preskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor pemegang jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, adalah melalui klausula dalam perjanjian antara lain dengan memuat klausula yang memperjelas mengenai bentuk wanprestasi debitor, dan mengenai penyerahan objek jaminan fidusia secara sukarela kepada kreditor apabila debitor wanprestasi, serta apabila debitor wanprestasi lalu keberatan untuk menyerahkan objek jaminan fidusia kepada kreditor, maka kreditor berhak mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia, yang apabila perlu dapat meminta bantuan pengamanan dari pihak berwenang, kemudian konsep pembuatan akta jaminan fidusia berdasarkan Pasal 38 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yaitu setiap akta terdiri dari Awal Akta atau Kepala Akta, Badan Akta, dan Akhir Akta.