Analisis Upaya Hukum Gugatan Perdata Korban First Travel Dalam Menuntut Ganti Kerugian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 52/Pdt.G/2019/PN.DPK)
Main Authors: | Rahmawati, Ni Nyoman Intan Pratiwi, Dr.Tunggul Anshari SN, S.H.,M.H, Hendrarto Hadisuryo, S.H.,M.Kn |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195955/1/Ni%20Nyoman%20Intan%20Pratiwi%20Rahmawati.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195955/ |
Daftar Isi:
- First Travel telah melakukan kegiatan usahanya khusus sebagai biro pemberangkatan jemaah haji atas nama PT First Anugerah Karya Wisata, sejak tahun 2011. Hingga tahun 2017, telah terdaftar 72.672 calon Jemaah haji dan umrah yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci melalui jasa First Travel. Tetapi pada kenyataannya, sejak Desember 2016 hingga Mei 2017, First Travel hanya mampu memberangkatkan 14.000 jemaah, sedangkan 56.682 calon Jemaah gagal diberangkatkan. Salah satu alasan yang melatarbelakangi gagalnya First Travel memberangkatkan jamaah Umrah ke Tanah Suci adalah karena penetapan harga promo yang dibuat oleh First Travel berada jauh di bawah harga standar minimal biaya umrah yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI) dan Kemenag RI. Sehingga First Travel mengalami kesulitan keuangan yang menyebabkannya tidak mampu memberangkatan para jamaah. Maka, para jamaah korban First Travel menempuh berbagai upaya hukum untuk memperoleh ganti rugi. Pihak korban awalnya membawa kasus ini ke Pengadilan Niaga. Ketika Pengadilan Niaga memberikan putusan pada perkara ini, Persidangan di Pengadilan Pidana juga tengah berlangsung. Pada perkara pidana, hakim memutus bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan seluruh asset First Travel dirampas oleh negara. Putusan ini menyebabkan korban jamaah First Travel tidak dapat memperoleh ganti rugi. Sebagai upaya lanjutan untuk memperoleh ganti rugi, maka para korban First Travel mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Depok. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Apakah penggugat memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan pada perkara Nomor 52/Pdt.G/2019/Pn.Dpk? (2) Apa pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 52/Pdt.G/2019/Pn.Dpk telah memenuhi asas keadilan? Metode Penelitian: penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan analitis (analytical approach) serta pendekatan kasus (Case Approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan Teknik penafsiran sistematis dengan meneliti naskah hukum yang ada. Hasil Penelitian: 1. Berdasarkan Doktrin tuntutan Hak, Yurisprudensi MA dan Pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Kosnumen Penggugat dalam perkara Nomor 52/Pdt.G/2019/PN.Dpk dapat dinyatakan memiliki legal standing yang kuat. 2. Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 52/Pdt.G/2019/PN.Dpk mengedepankan keadilan prosedural dalam proses pengambilan keputusan karena pertimbangan yang diuraikan hakim didasarkan pada tidak adanya surat kuasa dan bukti kerugian yang dialami para korban. Meskipun Hakim Ketua dalam dissenting opinionnya berusaha menghadirkan keadilan substantif dengan mengakomodir keinginan penggugat untuk memperoleh ganti rugi dengan melakukan pertimbangan secara proporsional. Namun, berdasarkan ketentuan hukum amar putusan ditentukan berdasarkan pertimbangan dari hakim dengan suara terbanyak. Sehingga amar putusan pada perkara nomor 52/Pdt.G/2019/PN.Dpk pada akhirnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.