Implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif” (Studi Di Kejaksaan Negeri Gunungkidul)

Main Authors: Sariranastiti, Ayudanti Vanisa, Dr. Prija Djatmika,, S.H.,M.S., Ardi Ferdian,, S.H., M.Kn.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195938/1/Ayudanti%20Vanisa%20Sariranastiti%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195938/
Daftar Isi:
  • Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif memuat tentang mekanisme pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam peraturan ini mengatur tentang proses penghentian suatu perkara pidana, penghentian perkara pidana ini lebih ditujukan pada tindak pidana syarat tertentu dengan maksud untuk mengedepankan pemulihan keadaan melalui keadilan restoratif. Namun dengan adanya Peraturan tersebut menimbulkan permasalahan yakni bagaimanakah penerapan penghentian penuntutan tersebut dapat dilakukan yang didasarkan pada keadilan restoratif yang mana hal ini merupakan hal baru dalam hukum pidana, dan apa saja kendala yang di alami dalam penerapan konsep “keadilan restoratif melalui penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum di proses penuntutan perkara pidana dan mencari jalan keluar untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.” Untuk menjawab permasalahan yang timbul tersebut, penulis melakukan penelitian yuridis empiris untuk dapat mengetahui dan menganalisis permasalahan dengan memadukan data primer dan data sekunder yang diperoleh di lapangan yaitu tentang pelaksanaan dan kendala penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis dapat mernarik kesimpulan bahwa : Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah “melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Adapun kendala yang dihadapi tersebut : Singkatnya Batasan waktu yang diberikan oleh Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada proses upaya perdamaian hingga pemenuhan kewajiban, upaya yang dilakukan dengan memperbaiki isi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 pada pasal 9 ayat (5) dengan memberikan frasa “hari libur tidak terhitung” atau mengganti frasa “14(empat belas)hari” diperpanjang lagi. Adapun kendala lain yang dihadapi yakni : respon para pihak dalam upaya perdamaian yang memandang pidana adalah balasan paling tepat, upaya mengatasi hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang konsep keadilan restorative.