Penerapan Persidangan Pidana Secara Online Pasca Diberlakukan Nota Kesepahaman Antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Dan “Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference” (Studi Di Kantor Pengadilan Negeri Lumajang)

Main Authors: Syadza, Amirah Yasmin, Dr. Setiawan Noerdajasakti,, S.H, M.H, Solehuddin,, S.H, M.H
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195936/1/AMIRAH%20YASMIN%20SYADZA%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195936/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Penerapan Persidangan Pidana Secara Online Pasca Diberlakukan Nota Kesepahaman Antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Dan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena adanya pandemi covid-19 yang menyebabkan seluruh kegiatan sehari-hari terganggu termasuk kegiatan persidangan, sehingga menyebabkan Mahkamah Agung memerintahkan seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia melakukan persidangan pidana secara teleconference, termasuk di Pengadilan Negeri Lumajang. Dari permasalahan tersebut, penulis kemudian melakukan studi di Pengadilan Negeri Lumajang untuk memngetahui bagaimana penerapan persidangan pidana secara online selama masa pandemi covid-19. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: (1) Bagaimana pelaksanaan persidangan pidana online pasca diberlakukan Nota Kesepahaman Antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Dan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference?. (2) Apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan persidangan pidana pidana online pasca diberlakukan Nota Kesepahaman Antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Dan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference?. Metode penelitian dalam skripsi ini yaitu yuridis empiris yang mengungkap atau mengkaji hukum dalam kenyataan dengan memperoleh data melalui wawancara dan observasi secara langsung. Wawancara dilakukan dengan Panitera Muda Hukum dan Hakim tingkat pertama, yang kemudia diambil menggunakan teknik purposive sampling. Dari hasil wawancara yag dilakukan oleh penulis, tidak ada perbedaan yang signifikan antara persidangan secara online dan offline, perbedaan hanya terdapat pada media yang digunakan saja. Persidangan pidana secara online menggunakan aplikasi zoom, tetapi penerapanya tetap berpedoman pada KUHAP dan Perma No. 4 Tahun 2020. Namun, penerapan persidangan pidana secara online tidak diatur dalam KUHAP melainkan sudah secara jelas diatur dalam Perma No.4 Tahun 2020 tentang Sidang Daring Perkara Pidana tetapi tetap berpedoman dengan KUHAP. Pelaksanaan persidangan secara online menemukan beberapa kendala yaitu kendala teknis dan kendala yuridis yang antara lain jaringan internet yang tidak stabil, sumber daya manusia yang menguasai IT tidak memadai, serta sarana dan prasarana teleconference yang tidak mumpuni, ketidakabsahan pembuktian, dan sulitnya mencari kebenaran materiil