Urgensi Pengaturan Kekuatan Eksekutorial Pada Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk)

Main Authors: Renaldi, Aldo, Setiawan Wicaksono., S.H., M.Kn., Shinta Puspita Sari., S.H,. M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195935/1/ALDO%20RENALDI%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195935/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat urgensi pengaturan kekuatan eksekutorial pada putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Pilihan permasalahan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan terhadap peraturan mengenai lembaga BPSK sehingga putusan yang dikeluarkan oleh lembaga BPSK untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak tidak dapat dilaksanakan eksekusinya. Putusan yang dikeluarkan bersifat final dan mengikat, akan tetapi adanya pasal lainnya yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan banding. Tidak adanya irah-irah sebagaimana menjadi salah satu syarat eksekusi juga menghambat pelaksanaan dari eksekusi itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah urgensi pengaturan kekuatan eksekutorial pada putusan Badan Perlindungan Konsumen? (2) Bagaimana alternatif pengaturan kekuatan eksekutorial pada putusan BPSK? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Selanjutnya bahan hukum (primer, sekunder, dan tersier) yang digunakan didapat dari studi kepustakaan ( Library research) dan studi internet. Teknik analisis yang digunakan yaitu secara deduktif dengan menarik hal yang bersifat umum ke khusus. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh kesimpulan atas permasalahan yang ada bahwa pengaturan kekuatan eksekutorial penting untuk diberikan kepada BPSK. Pertama, penting karena dengan adanya kekuatan eksekusi yang dimiliki BPSK akan dapat mencapai nilai kepastian bagi para pihak yang bersengketa atas putusan yang dikeluarkannya. Kedua, untuk memberikan kewenangan BPSK dalam penyelesaian sengketa hingga final. Ketiga, untuk meningkatkan peran lembaga BPSK dalam melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan putusannya. Bahwa konsep alternatif pengaturan kekuatan eksekutorial yang dirumuskan ialah bahwa bahwa dalam mengeluarkan putusannya BPSK perlu mencantumkan irah-irah “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” pada putusan yang dimana menjadi salah satu syarat agar suatu putusan dapat dilaksanakan eksekusinya. Hal lainnya adalah bahwa dalam penyelesaian sengketa yang diterapkan oleh lembaga BPSK akan dibuat secara berjenjang. Apabila tidak mencapai kesepakatan yang telah dirundingkan maka BPSK akan mengarahkan para pihak untuk menyelesaikan melalui cara arbitrase dimana hakim BPSK sendiri yang akan memutusnya