Penyelesaian Kredit Macet Menggunakan Perabot Rumah Tangga Sebagai Objek Jaminan Fidusia Di Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Aswaja Ponorogo

Main Authors: Ula, Ufaira Amiratul, Amelia Sri Kusuma Dewi., S.H., M.Kn, Shanti Riskawati., S.H., M.Kn
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195882/1/Ufaira%20Amiratul%20Ula%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195882/
Daftar Isi:
  • Latar belakang dari penelitian ini adalah terdapat pemberian kredit oleh PT. BPR Aswaja Ponorogo, berupa kredit kelompok dengan menggunakan jaminan barang perabot rumah tangga. Jaminan barang perabot rumah tangga tersebut diikat dengan jaminan fidusia dibawah tangan. Apabila debitur dengan perabot rumah tangga tersebut ciderai janji dalam pembayaran hutang, maka untuk menyelamatkan kredit tersebut setelah batas restrukturisasi kredit selesai dan hutang debitur masih ada, maka debitur bersedia memberikan jaminan perabot rumah tangganya untuk melunasi hutang piutangnya sesuai dengan Pasal 15 Ayat (3) yang mana kreditur diperkenankan untuk melakukan penjualan atas benda jaminan tersebut. Berdasarkan uraian diatas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana penyelesaian kredit macet menggunakan perabot rumah tangga sebagai objek jaminan di PT. BPR Aswaja Ponorogo ? (2) Bagaimana hambatan dalam upaya penyelesaian kredit macet menggunakan perabot rumah tangga sebagai objek jaminan di PT. BPR Aswaja ? Kemudian penelitian ini menggunakan metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung, menggunakan purposive sampling sebagai teknik dalam pengambilan sampel dan menggunakan teknik analisa data berupa deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) PT. BPR Aswaja Ponorogo dalam melakukan upaya penyelesaian kredit macet menggunakan perabot rumah tangga sebagai jaminan fidusia melakukan berbagai cara. Dilakukan dengan cara prinsip kekeluargaan tanpa jalur litigasi, win-win solution, melakukan restrukturisasi kredit namun apabila hutang belum tertutupi maka dilakukan penjualan dibawah tangan. Namun jaminan perabot rumah tangga yang diikat dengan jaminan fidusia tidak ada karenakan akta jaminan fidusia dibuat dibawah tangan sehingga tidak sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. Perjanjian hutang piutang tersebut masih tetap berlaku namun mengenai pembebanan fidusia yang tidak ada maka berakibat kepada pelaksanaan eksekusi sesuai Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 tidak berlaku/hilang karena jaminan fidusia tidak lahir. Bank menjadi kreditur konkuren, sehingga hak untuk didahulukan menjadi hilang karena jaminan tersebut menjadi jaminan umum. Pelaksanaan penjualan dibawah tangan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat kuasa untuk menjual apabila debitur tidak dapat melunasi hutang tersebut berdasarkan kesepakatan dari debitur itu sendiri. (2) Pengikatan jaminan fidusia tidak sempurna; bank kurang menerapkan prinsip kehati-hatian; debitur ciderai janji, mengalami kegagalan usaha, susah ditemui; perabot rumah tangga tidak memiliki nilai yuridis