Efektivitas Pelaksanaan Program Jaminan Pembiayaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) Angka (3) Peraturan Walikota Malang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Malang Tahun 2013-2018 (Studi di Dinas Kesehatan Kota Malang)
Main Authors: | Limbong, Sabattini Agustini, Lutfi Effendi,, S.H., M.Hum, Amelia Ayu Paramitha,, S.H.,M.H |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195867/1/Sabattini%20Agustini%20Limbong%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195867/ |
Daftar Isi:
- Dalam penulisan skripsi ini, yang penulis bahas adalah mengenai efektivitas atau tidaknya suatu pelaksanaan Program Jaminan Pembiayaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) Angka (3) Peraturan Walikota Malang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Malang Tahun 2013-2018. Penelitian ini dilatarbelakangi dari dikeluarkannya Pasal 6 Ayat (2) Angka (3) Peraturan Walikota Malang Nomor 28 Tahun 2014, menyatakan bahwa peningkatan jaminan pembiayaan kesehatan masyarakat secara kapitasi terutama bagi penduduk miskin yang berkelanjutan. Peraturan Walikota tersebut berpedoman pada Pasal 171 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009, yang didalamnya mengatur mengenai besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diluar gaji. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota perlu meningkatkan anggaran kesehatan pada pendapatan dan belanja daerah diluar gaji dalam hal menunjang jaminan pembiayaan kesehatan secara kapitasi khususnya bagi penduduk miskin di Kota Malang. Namun, kenyataan di lapangan penyediaan dalam peningkatan anggaran kesehatan pada jaminan pembiaayan kesehatan di Kota Malang yang mana anggaran tersebut tidak stabil sehingga masih belum mencapai 10% dari luar gaji yang sebagaimana diamanatkan dalam pasal 171 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Pasal 6 Ayat (2) Angka (3) Peraturan Walikota Malang Nomor 28 Tahun 2014. Berdasarkan pada hal tersebut, maka penulis dalam hal ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini, yakni mengenai: 1) Mengapa Efektivitas Pelaksanaan Program Jaminan Pembiayaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) Angka (3) Peraturan Walikota Malang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Malang Tahun 2013-2018? Dan; 2) Apa faktor yang menghambat dalam Pelaksanaan Program Jaminan Pembiayaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) Angka (3) Peraturan Walikota Malang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Malang Tahun 2013- 2018? Permasalahan tersebut penulis kaji dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekаtаn perundаng-undаngаn. Teknik pengumpulan data primer dilakukan oleh penulis dengan cara wawancara dengan pegawai Dinas Kesehatan, Puskesmas Dinoyo Kota Malang dan Masyarakat Peserta Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) Puskesmаs Dinoyo. Sedangkan teknik pengumpulan data sekunder xii yang dilakukan oleh penulis diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan dokumen dari instansi yang relevan dengan pokok pembahasan yang penulis teliti. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis ini, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Walikota Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) Angka (3) Peraturan Walikota Malang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Malang Tahun 2013-2018 tidak berjalan efektif dilihat dari 5 tolak ukur efektivitas menurut Soerjono Soekanto yang dimana Pertama, faktor hukum tersebut tidak ada peraturan teknis dalam melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Angka (3) Peraturan Walikota Malang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Malang Tahun 2013-2018. Kedua, faktor penegak hukum yang dalam pelaksanaanya aparat penegak hukum saling melempar tanggungjawab. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas, dalam hal ini masih banyak kekurangan dalam pemenuhan fasilitas kesehatan pada pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin di Kota Malang. Selain itu, anggaran yang dimiliki oleh Kota Malang dalam pelaksanaan jaminan pembiayaan kesehatan secara kapitasi bagi masyarakt miskin masih terbatas, yang mana anggaran tersebut tidak stabil sehingga masih belum mencapai 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diluar gaji dan yang terakhir, sumber daya manusia dalam hal melaksanakan ketentuan tersebut masih terbatas. Keempat, Faktor masyarakat, masyarakat kurang mematuhi dan memanfaatkan peraturan yang telah di terapkan. Kelima, faktor kebudayaan yang dimana masyarakat masih terbiasa dengan budaya yang mendapatkan segala hal sesuatu nya dengan instan. Selain itu, dalam penelitian ini juga didapatkan faktor hambatan dalam efektivitas pelaksanaan Pasal 6 Ayat (2) Angka (3) Peraturan Walikota Malang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Malang Tahun 2013-2018 yaitu lemahnya kontrol Dinas Kesehatan terhadap unit pelayanan kesehatan dasar di puskesmas Kota Malang, anggaran kesehatan di Kota Malang masih mengalami ketidakstabilan pada anggaran kesehatan di Kota Malang dan belum mencapai 10% sehingga tidak mengalami peningkatan pada anggaran kesehatan, minimnya pendataan terhadap penerima Penerima Bantuan Iuran, Infrastruktur terhadap kesehatan tidak memadai dan tidak merata, serta Dinkes maupun BPJS tidak maksimal memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat kurang memahami apa manfaat dari jaminan pembiayaan kesehatan