Status Hukum Kartel Narkoba Dalam Konflik Bersenjata Non Internasional Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Antara Pemerintah Meksiko Dengan Jalisco New Generation Cartel)

Main Authors: Suryani, Revina Ristiana, Dr. Herman Suryokumoro,, S.H., M.S., kaningtyas,, S.H., LL.M.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195856/1/Revina%20Ristiana%20Suryani%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195856/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan hukum terhadap status kartel narkoba dalam konflik bersenjata non internasional berdasarkan hukum humaniter internasional. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya suatu kartel narkoba yang masih berkelompok kecil yaitu Jalisco New Generation Cartelyang merupakan perpecahan kartel narkoba tertua di Meksiko muncul dan membawa senjata dan dibahasa dalam RULAC bahwa kartel narkoba ini dikategorikan sebagai konflik bersenjata non-internasional. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis mengangkat rumusan masalah (1) Bagaimana status konflik bersenjata yang terjadi antara Negara Meksiko dengan kartel narkoba berdasarkan hukum humaniter internasional ?(2) Apakah para pihak kartel narkoba yang terlibat dalam konflik bersenjatamendapat perlindungan berdasarkan hukum humaniter internasional? Kemudian penulisan karya tulis menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan ( Statute Approach), Pendekatan Historis ( Historical Approach), dan Pendekatan Konseptual ( Conseptual Approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier akan dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif yaitu memberikan suatu kronologis kejadian berdasarkan kasus yang ingin dikaji melakukan analisa terhadap status dan kedudukan hukum terhadap kartel narkoba yang terlibat dalam konflik bersenjata dan melakukan penafsiran. Dari hasil penelitian di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahannya bahwa kartel narkoba disini kartel narkoba tidak dapat dikatakan sebagai konflik bersenjata baik internasional maupun non-internasional sebab dalam Protokol Tambahan I dan II 1977 tidak mengatur hal-hal yang terkait dengan perang antar geng.Kartel Narkoba tersebut bertujuan untuk aksi balas dendam terhadap kartel narkoba lainnya dan melakukan perang wilayah untuk menguasai suatu wilayah tertentu.Tidak ada niat untuk mengkudeta pemerintah Meksiko atau hal yang serupa. RULAC dapat mengatakan demikian karena aksinya yang terus menggunakan senjata dan membunuh warga sipil termasuk anggota kartel narkoba lainnya. Dengan kata lain, kartel narkoba disini tidak dapat diklasifikasikan sebagai pihak dalam konflik bersenjata ataupun sebagai subyek hukum humaniter internasional. Mereka hanya dikatakan sebagai kelompok bersenjata non-negara dimana memenuhi persyaratan yang kartel narkoba tersebut punya.