Batasan Tanggung Jawab Atas Kelalaian Manajer Investasi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Terhadap Aset Keuangan Yang Dinyatakan Pailit
Main Authors: | Magfirah, Rahma, Dr. Budi Santoso,, SH., LLM, Ranitya Ganindha, ,SH., MH. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195849/1/Rahma%20Magfirah%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195849/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan mengenai Batasan Tanggung Jawab Atas Kelalaian Manajer Investasi Kontrak Investasi Kolektif Efej Beragun Aset Terhadap Aset Keuangan Yang Dinyatakan Pailit. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi adanya ketentuan pada Pasal 2 Ayat (5) huruf a, huruf c, huruf e, serta Pasal 6 huruf l POJK Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa batasan tanggung jawab atas kelalaian dari Manajer Investasi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya pada KIK-EBA?; (2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum dari Manajer Investasi yang baru atas adanya putusan pailit terhadap aset keuangan dikarenakan kelalaian dari Manajer Investasi yang lama? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan ( statute approach) dan pendekatan konseptual ( conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi gramatikal yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan secara logis sesuai dengan bahasa sehari-hari sebagai acuannya dan interpretasi sistematis yaitu dengan menghubungkan keseluruhan sistem antara satu perundang-undangan dengan perundang-undangan yang lain. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa ketika aset keuangan dinyatakan masuk ke dalam boedel pailit dari Originator, berdasar atas ketentuan tentang kepailitan, maka aset keuangan tersebut tidak dapat dikecualikan. Sehingga, batasan tanggung jawab dari Manajer Investasi yang berperan mengelola portofolio pada KIK-EBA, atas kelalaiannya, terbatas sepanjang menimbulkan kerugian bagi Investor. Namun, terdapat pengecualian, yaitu apabila dapat dibuktikan bahwa Manajer Investasi telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya, termasuk di dalamnya mencantumkan risiko demikian. Kemudian, adanya penggantian Manajer Investasi dapat dikarenakan adanya pengenaan sanksi administratif maupun karena tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diatur di dalam POJK Nomor 65/POJK.04/2017. Berkaitan dengan dilakukannya penggantian Manajer Investasi, maka dengan masuknya suatu aset keuangan ke dalam boedel pailit dari Originator dikarenakan kelalaian Manajer Investasi yang lama, maka Manajer Investasi yang baru tidak dapat dibebankan tanggung jawab akan hal itu, kecuali untuk bertrindak di dalam maupun di luar pengadilan