Analisis Yuridis Putusan Nomor:19/Pra.Per/2016/Pn.Sby Tentang Nebis In Idem Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Sah/Tidaknya Penetapan Tersangka
Main Authors: | Bastomi, Qoirul Khitam, Dr. Setiawan Nurdayasakti,, S.H., M.H, Mufatikhatul Farikhah,, S.H., M.H |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195845/1/Qoirul%20Khitam%20Bastomi%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195845/ |
Daftar Isi:
- Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Azas ne bis in idem yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim putusan praperadilan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya pertimbangan hakim putusan praperadilan Nomor: 19/pra.per/2016/Pn.sby dalam menetapkan sah/tidaknya penetapan tersangka. Penggunaan Azas nebis in idem yang secara konsep diberlakukan pada saat proses pemeriksaan di pengadilan, namun kemudian dimasukkan dalam pertimbangan putusan praperadilan yang pada dasarnya hanya berwenang memeriksa sebelum proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana makna azas nebis in idem sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan sah/tidaknya penetapan tersangka? (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 19/PRA.PER/2016/PN.SBY terkait nebis in idem dalam tindak pidana korupsi? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan sistematis dan pendeketan kasus (case approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu metode analisis bahan hukum dengan cara melakukan menentukan isi atau makna aturan huku pidana, dan hukum acara pidana, suatu perundang-undangan hukum lainnya yang bersangkutan dan pendapat atau doktrin para ahli hukum pidana dalam buku-buku, konsep dan prinsip dalam hukum acara pidana, internet serta kamus hukum, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Azas ne bis in idem mengandung makna bahwa seseorang tidak dapat diputus dua kali pada peristiwa yang sama, orang yang sama dan yang telah mendapat putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap serta akan berlaku apabila telah memasuki pada proses pemeriksaan pokok perkara di persidangan oleh Majelis Hakim serta mendapat putusan yang berisi tentang pokok perkara atau mengenai tindak pidana yang menjadi dakwaannya, baik dengan putusan pemidanaan, putusan bebas, ataupun putusan lepas. Dalam Putusan Praperadilan Nomor 19/PRA.PER/2016/PN.SBY, terkait subjek yang sama dan mempunyai kekuatan hukum tetap, La Nyalla belum pernah mendapat putusan hakim sebelumnya tentang perbuatan tindak pidana yang dilakukan, sehingga tidak termasuk nebis in idem. Disamping itu, Azas ne bis in idem dalam hukum acara pidana secara konseptual hanya mencakup pada proses pemeriksaan perkara di persidangan, tidak termasuk praperadilan.